Kutai Timur

Kejari Kutim BPKAD Kutim Solar Cell PTSP Kutim  DPMPTSP Kutim Operasi Tangka Tangan 

Kejari Kutim Sebut Masih Ada Dua DPO Terkait Pengadaan Solar Cell PTSP Kutim



Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro.
Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro.

SELASAR.CO, Sangatta - Meski sudah empat orang dijatuhi hukuman oleh PN Tipikor Samarinda, terkait kasus pengadaan solar cell Home System Tahun Anggaran 2020 lalu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

“Kami masih melakukan penyelidikan dalam kasus PTSP. Kami berharap, dalam waktu tidak terlalu lama akan ada titik terang, untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, pada wartawan saat mendampingi penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di BPKAD Kutim Kamis (26/1/2023).

Namun diakui, dalam kasus ini ada kendala. Sebab ada dua orang yang diduga mengetahui kasus ini, namun sudah tidak diketahui keberadaannya. Untuk itu, pihaknya meminta bantuan dari Kejagung untuk membantu mencari kedua orang tersebut.

"Jadi dua orang ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, kami minta bantuan Kejagung untuk mencari keberadaan mereka,” jelasnya

Meskipun mengakui ada dua orang DPO, namun Kejari tidak menyebut status kedua orang tersebut apakah tersangka atau belum. Termasuk peran keduanya, juga tidak dijelaskan. “jadi dengan pemeriksaan lanjutan ini, kemungkinan ada tersangka baru. Tapi tunggu saja proses penyidikan ini,”Terangnya

Seperti diketahui, dalam kasus ini empat orang dijatuhi hukuman. Mereka adalah Panji Asmara, dijauhi hukuman sepuluh tahun penjara, M Zon Wahyudi 8 tahun penjara, Heru alias Budi 4 tahun penjara, serta Abddulah 6 tahun penjara. Kasus pengadaan solar cell ini disebut merugikan Negara Rp53,6 miliar dari anggaran senilai Rp 90 miliar lebih.

Dalam kasus ini, masyarakat menyebut mereka yang diputus bersalah oleh PN Tipikor Samarinda, peran mereka masih level bawah, sementara actor intelektuannya, belum tersentuh. Meskipun ada Panji, sebagai pemilik anggaran senilai Rp75 miliar, yang telah dihukum, namun masyarakat bertanya dari mana anggaran yang dikelola Panji, termasuk kemampuan Panji membawa anggaran tersebut ke PTSP, karena dia bukan anggaran Tim Anggaran Pemerintah daerah (TPAD). Sehingga dimungkinan ada ‘atasan’ yang lebih berperan memindahkan angaran tersebut ke PTSP.

Sebab Panji sendiri, bukan orang PTSP, namun seorang PNS, yang bekerja di Badan pendapatan Daerah Kutim. Sehingga, dengan level Panji yang hanya sebagai kepala seksi di Bapenda, tidak mungkin memiliki anggaran sebesar itu, apalagi berhak memindahkan anggaran ke PTSP. (J/Tk)

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya