Kutai Timur
Korupsi Solar Cell Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim Kejari Kutim 
Kejari Serahkan Uang Korupsi Pengadaan Solar Cell Senilai Rp 4,3 Miliar, Ke Kasda Kutim
SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (8/2/2023) kembali melakukan eksekusi barang bukti berupa uang hasil sitaan sebesar Rp 4,3 Miliar ke Kas Daerah, dari kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home Syestem pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tahun Anggaran 2020.
Dana dieksekusi senilai Rp4,3 miliar lebih itu, diserahkan langsung Kejari Kutim Henriyadi W Putro Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah untuk dikembalikan ke Kas Daerah, disaksikan langsung oleh Sekertaris kabupaten (sekkab) Rizali Hadi.
Dalam kesempatan itu, Kajari Kutim Henriyadi mengatakan barang bukti uang tersebut dieksekusi karena perkara tiga terdakwa dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, yakni Panji Asmara, Heru dan Abdullah. Karena itu, penyidik menyerahkan uang hasil sitaan sebesar Rp 4,3 miliar kepada pemerintah daerah. Dimana uang itu sitaan dari beberapa pemilik CV kontraktor, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.
“Kita kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejari, dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Karena ini dari APBD, karena itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah.Selain itu, sebagai wujud perjanjian bersama dengan kejari dan Pemkab Kutim, dibidang keperdataan,” Kata Kejari Kutim Henriyadi W Putro.
Berita Terkait
Selain itu, Kejari juga mengaku jika pihaknya masih terus melakukan penghipunan data dan pelacakan aset yang kemungkinan sudah dibelanjakan masing-masing terpidana. “Dari terpidana kemarin kita juga masih melakukan pelacakan aset, terkait aliran yang dipergunakan oleh masing-masing terpidana. Kita juga masih mencari bersama tim dan kita juga melibatkan beberapa instansi terkait dalam hal penghimpunan data untuk mencari keberadaan aset yang mungkin sudah dibelanjakan dari uang yang di korupsi itu, oleh masing-masing terpidana,” Terangnya kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengatakan kerja sama dengan Kejari, selama ini memang sangat bagus. Karena itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kejari, dimana telah memberikan kontribusi pada Kutim, terutama pengembalian dana sitaan korupsi tersebut ke Pemkab Kutim.
“Harapan kami, Kutim dalam tahapan menata kembali saat ini, saya sebut menata kembali karena tahun 2020, ada masalah yang sangat mencemasakan sehubungan dengan persoalan hokum yang juga melibatkan oknum PNS. Dengan menata kembali, diharapkan tidak ada lagi kasus seperti tahun 2020. Sebab kalau ada kasus, tentu Kejari akan terlibat, sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum ,” katanya.
Karena itu kepeda PNS, diharapkan selalu ada komunikasi yang baik dengan kejari, agar diluruskan langkanya, dalam menjalankan adminitrasi. Sebab dipastikan dalam mengurus daerah ini, tidak mungkin semuanya benar, karena itu perlu ada komunikasi yang baik dengan Kejari sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan yang bersih di Kutim, agar diluruskan.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini, dari anggaran pengadaan solar cell Rp90 miliar lebih, ditemukan kerugian Negara Rp53 ,miliar. Namun dalam penyidikan, baru dikembalikan Rp4,3 miliar. Dalam kasus ini, kejari sudah menyidangkan empat terdakwa yang terlibat yakni Panji Asmara, dijauhi hukuman sepuluh tahun penjara, M Zon Wahyudi 8 tahun penjara, Heru alias Budi 4 tahun penjara, serta Abdullah 6 tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, namun saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari sebagai daftar pencarian orang (DPO). (jn)
Penulis: Bonar
Editor: Awan