Kutai Timur
Lahan Kelompok Tani Bosowa Ganti Rugi Lahan Perusahaan Tambang di Kutim Sengketa Lahan Desa Swarga Bara Kelompok Tani 
KPC Diperkarakan karena Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan Poktan di Swarga Bara
SELASAR.CO, Sangatta – Salahsatu perusahaan batu bara terbesar di Kalimantan Timur, PT Kaltim Prima Coal, tengah bersengketa dengan masyarakat terkait masalah lahan. Kelompok Tani (Poktan) Bosowa 1, 2, dan 3, di Desa Swarga Bara, Kutai Timur, menyebut KPC telah menguasai lahan mereka tanpa legalitas, seluas 190,2 hektare.
Kuasa hukum Poktan Bosowa, Bambang Edy Dharma, menjelaskan, sebenarnya Poktan Bosowa 1, 2, dan 3 memiliki luas tanah 241,5 hektare. Namun diakuinya, sekira tahun 2009 lalu, pihak KPC sudah membebaskan 51,3 hektare. Ini tercatat pada Risalah nomor: 35/KEC-SENGATA UTARA/2009 tanggal 12 Oktober 2009.
“Tanah ini mulai digarap pada tahun 1995. Namun suratnya pada tahun 2000. Di sana sudah ada tanam tumbuh. Seperti merica, cengkeh, dan lainnya,” kata Bambang.
Dia mengungkapkan, masing-masing Poktan memiliki luas lahan yang berbeda. Pada hamparan pertama seluas 115 hektare, hamparan kedua seluas 22,5 hektare, dan hamparan ketiga seluas 104 hektare. Jadi luas keseluruhan Kelompok Tani Bosowa menjadi 241,5 hektare.
Berita Terkait
“Pada tahun 2000 lalu, masing-masing lahan Poktan Bosowa mendapatkan legalitas penguasaan lahan dalam bentuk blangko kertas segel yang bermaterai 6000 diterbitkan oleh Pemerintah di Sangatta. Dari luas 241,5 hektare lahan Kelompok Tani Bosowa yang terdiri dari di tiga hamparan, ada lahan kelompok tani tersebut telah dibebaskan oleh PT KPC seluas 51,3 hektare (Risalah Nomor: 35/KEC-SENGATA UTARA/2009, tanggal 12 Oktober 2009,” terangnya.
Hamparan pertama (1) seluas 115 hektare, pihak manajemen PT Kaltim Prima Coal telah membebaskan lahan tersebut seluas 51,3 hektare, sehingga lahan Kelompok Tani Bosowa di hamparan pertama (1) tersisa seluas 63,7 hektare yang belum dibebaskan oleh PT KPC.
“Hamparan kedua (II) Seluas 22,5 hektare belum pernah mendapatkan pembebasan dari PT KPC. Hamparan ketiga (III) seluas 104 hektare juga belum pernah mendapatkan pembebasan dari PT KPC,” bebernya.
Terkait hal itu, pihaknya melayangkan somasi. Setelah dua kali somasi, pihaknya kemudian meminta mediasi. Namun, menemukan jalan buntu.
“PT KPC kan mengakunya telah membebaskan lahan itu secara keseluruhan. Maka Poktan Bosowa meminta bukti legalitas pembayaran dan bukti kepada siapa PT KPC membebaskan lahan tersebut. Kalau pun benar sudah dibebaskan seluruhnya, kami meminta agar PT KPC dapat menghadirkan orang-orang tersebut. Sedangkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) masih dipegang masing-masing Ketua Poktan Bosowa,” jelas Bambang.
Dari hasil mediasi, Rusli Akib LM (dari PT KPC) mengaku lahan yang diklaim Poktan Bosowa sudah dibebaskan seluruhnya. Dia menegaskan, apabila kuasa hukum Poktan Bosowa ingin mengetahui dokumen pembebasan lahan dan lainnya dipersilakan bersurat ke Manajemen PT KPC. Pihaknya juga mempersilakan Poktan Bosowa untuk menempuh jalur hukum. Makanya KPC tidak menjawab surat somasi tersebut.
Penulis: Bonar
Editor: Awan