Kutai Kartanegara

IRT Pengedar Narkoba IRT Pengedar Sabu Peredaran Narkoba di Kukar Pengedar Sabu Pengedar Narkoba Polsek Loa Janan 

Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, IRT di Loa Janan Nekat Edarkan Sabu



Dua tersangka saat diamankan jajaran Polsek Loa Janan.
Dua tersangka saat diamankan jajaran Polsek Loa Janan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tak mempunyai penghasilan tetap, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial As (26) asal Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) nekat mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, As pun kini harus merasakan hidup dibalik jeruji besi.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut bermula saat petugas kepolisian mendapat informasi, bahwa dikawasan Jalan H.A.M Rifaddin Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan kerap dijadikan wadah transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, pada Senin (20/2/2023), jajaran Polsek Loa Janan langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Di lokasi, tim opsnal Polsek Loa Janan melihat seorang laki-laki berinisial MRR (35) bersama perempuan yang merupakan As, dengan gerak gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati satu poket sabu yang disembunyikan di kotak rokok milik MRR. Dari pengakuannya, barang haram tersebut ia dapatkan dari As.

"Pelaku yang cowok (MMR) itu dapat barang dari As," ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Aksaruddin Adam.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Loa Janan langsung mengamankan Aa. Saat diinterogasi, ibu rumah tangga itu mengaku bahwa masih menyimpan barang haram tersebut dirumahnya sebanyak 18 poket. Dari keterangannya, barang haram tersebut berasal dari Samarinda.

"Dapat dari loket di Samarinda," ungkap Aksaruddin.

Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19 poket dengan berat 10,54 gram. Kemudian 1 bong alat isap sabu, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok dan 2 unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka pun kini ditahan di ruang tahanan Polsek Loa Janan.

"Pasal yang dikenakan 114 ayat (1) juncto pasal 112 agar (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya