Ragam

RTRW Kaltim 2022 RTRW Kaltim 2024 RTRW Kaltim Ranperda RTRW dprd kaltim 

Gubernur Tak Hadir, Dewan Sepakat Tunda Paripurna Persetujuan Ranperda RTRW 2022-2042



Ketua Pansus Khusus (Pansus) RTRW Kaltim 2022 - 2042, Baharuddin Demmu saat menyampaikan intrupsinya.
Ketua Pansus Khusus (Pansus) RTRW Kaltim 2022 - 2042, Baharuddin Demmu saat menyampaikan intrupsinya.

SELASAR.CO, Samarinda - Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan terhadap rancangan perda (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042, ditunda pelaksanaanya. Agenda yang seharusnya digelar pada hari ini Selasa (21/3/2023) itu terpaksa ditunda karena tak hadirnya Gubernur Kaltim Isran Noor.

Ketua Pansus Khusus (Pansus) RTRW Kaltim 2022 - 2042, Baharuddin Demmu mengatakan bahwa dokumen RTRW ini sudah melalui proses pembahasan selama 6 bulan. Sehingga ia meminta agar dalam agenda paripurna selanjutnya agar tak kembali tertunda.

“Jangan sampai DPRD nanti dianggap tidak serius dalam menyelesaikan ini, karena PP 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang menyebutkan ada batas waktunya. Kalau lewat maka ini boleh diambil alih pemerintah provinsi. Jangan sampai itu terjadi.,” ucap Demmu dalam interupsinya.

Ia pun menyebut agar hubungan baik yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga. Persetujuan RTRW Kaltim sendiri akan diagendakan pada Rapat Paripurna berikutnya pada 28 Maret 2023 mendatang.

“Sehingga tanggal 28 (maret) nanti untuk paripurna RTRW bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun usai memimpin rapat paripurna menjelaskan bahwa tidak dilanjutkan rapat karena ketidakhadiran Gubernur sebagai kepala daerah.

"Karena kita menunggu kehadiran Gubernur, kenapa kita tunggu? Karena ini keputusan yang maha penting, ini keputusan daerah yang fundamental," sebutnya ditemui usai rapat.

Menurutnya juga RTRW Kaltim sebagai acuan rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042 mendatang, seharusnya bisa diputuskan hari ini atas keputusan bersama Kepala Daerah dengan DPRD.
"Kalau tidak ada kepala daerah kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung," tambahnya.

Akhirnya, rapat dengan agenda persetujuan ditunda atas kesepakatan seluruh anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna kali ini.

"Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPJ terkait kinerja Gubernur," jelas Samsun.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda LKPJ Gubernur, Samsun berharap penyampaian juga langsung dihadiri Gubernur Isran Noor.

"Harusnya bukan kepala dinas atau asisten yang menyampaikan LKPJ, nanti ada sendiri untuk asisten. Kita harap Gubernur hadir sekaligus menyetujui terkait Ranperda RTRW," pintanya

Untuk tahapan RTRW sendiri, setelah persetujuan dilakukan antara DPRD dan Pemprov Kaltim nantinya, tahapan akan dilanjutkan dengan konsultasi kembali ke Kemendagri RI.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya