Ragam

Pilkada Kaltim Pilkada Kaltim 2024 Biaya Pilkada Pilkada 2024  Kesbangpol Kaltim 

40 Persen Biaya Pilkada Kaltim 2024 Dianggarkan Pemprov di APBD-P 2023



Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus.
Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus.

SELASAR.CO, Samarinda - Rapat Pembahasan pendanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota, telah menyepakati pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, Sufian Agus mengatakan bahwa rapat yang digelar pada 24 Maret 2023 kemarin adalah rapat kedua.

"Kesepakatan yang pertama itu sebenarnya sudah ada dari awal antara KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota. Jadi rapat terakhir hanya menyepakati item-itemnya saja," ujar Sufian.

Sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Pemprov Kaltim berkewajiban mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada ABPD murni tahun 2024.

"Mengenai anggarannya itu akan dibahas kembali setelah ada keputusan gubernur tentang sharing kegiatan Pilkada nanti. Proses penganggaran akan dimulai (Mei). Kita akan melaporkan ke pusat bahwa Pemprov kaltim siap mengarkan 40 persen di perubahan dan 60 persen di murni," ungkapnya.

Terkait vesaran dana yang dianggarkan ia sebut nilainya masih dapat berubah. Hal ini menyesuaikan dengan hasil verifikasi dan kelanjutan dari Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Besaran dana masih bisa berubah setelah ada verifikasi dan dilanjutkan ke TAPD masing-masing," imbuhnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya