Kutai Timur

Kemendagri Pemkab Kutim Pemilu 2024 Pilkada 2024 DPMD Kutim 

Terbentur Moratorium, Proses Desa Persiapan Tetap Berjalan



SELASAR.CO, Sangatta - Pengesahan 11 Desa Persiapan menjadi Desa baru atau definitif di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepertinya harus menuggu lebih lama. Pasalnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan menunda sementara atau moratorium penerbitan nomor kode induk desa hingga selesai pemilu 2024 mendatang. Penerbitan kode induk desa Desa  kemungkinan dibuka lagi tahun 2025 mendatang. Hal ini diketahui saat berlangsungnya Rapat Kordinasi Desa persiapan yang berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab Kutai Timur (Kutim), Trisno mengatakan meski proses desa persiapan menjadi definitif telah sampai di Kementrian Dalam Negeri, namun karena ada kebijakan moratorium penerbitan kode nomor  induk desa, sehingga menimbulkan ketidak pastian apakah akan menjadi definitif atau tidak.

“Jadi surat mentri terkait moratorium nomor itu adalah pemberian nomor kode induk bukan penghentian proses pemekaran, kenapa pemberian nomor induk, karena pada masa sekarang persiapan pemilu 2024, ketika kode diterbitkan maka Daftar Pemilih Tetap (DPT) berubah maka akan menganggu proses pemilu, hanya untuk itu, bukan untuk yang lain” jelasnya.

Dijelaskannya untuk moratorium ini rencananya akan di cabut pada bulan februari 2025. Sehingga bisa dipastikan moratorium ini tidak berkaitan dengan masalah pembagian anggaran. Melainkan moratorium ini tidak menganggu pelaksanaan pemilu 2024.

“Karena kalau dia jadi Desa Otomatis, KTPnya berubah, DPT berubah, kacau balau nanti. Penjelasan kementrian seperti itu,” Imbuhnya

Karena itu, meskipun moratorium ini ada, namun hal itu tidak akan menghambat proses Desa Persiapan dan akan tetap berjalan. “Selain diluar 11 Desa Persiapan ini, ada juga 5 Desa persiapan yang sementara masih berjalan, jadi tidak ada hambatan terkait itu,” terangnya

Selain itu, dalam rakor ini ada beberapa hal yang juga patut untuk disingkronkan seperti penyelenggaraan kegiatan dan anggaran antara desa induk dan Desa persiapan. Terutama dalam hal pembagian urusan dan penyelenggaraan tupoksi antara Desa induk dan Desa Persiapan.

“memang beberapa Desa Induk, itu kesulitan untuk mengalokasikan anggaran yang seharusnya mereka alokasikan untuk Desa Persiapan, sembari meminta bantuan kecamatan untuk membantu memfasilitasi dan koordinasi terkait hal-hal yang dimaksud antara Desa Induk dan Desa Persiapan,” Terangnya

Lebih lanjut, menurut Trisno dari hasil rapat kordinasi yang dihadiri sejumlah Kepala Desa Induk dan Kepala Desa Persiapan, ada 6 poin kesimpulan yang di peroleh. Seperti Pemerintah Desa Persiapan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Desanya dinyatakan Definitif.

“Kemudian yang kedua selama pemerintahan yang dimaksud Pemerintah Desa Induk berkewajiban untuk tetap mengalokasikan anggaran biaya operasional Desa Persiapan, sesuai kemampuan keuangan Desa Induk dan kebutuhan Desa Persiapan maksimal 30 persen,”Imbuhnya

Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) diminta untuk menyampaikan surat edaran atau juknis terkait dengan pembagian tugas pokok dan fungsi atau singkronisasi tugas pokok dan fungsi antara Desa Induk dan Desa Persiapan.

“Dan berikutnya DPMD diminta untuk Menyusun kajian terkait indikat indicator apakah memungkinkan Desa Induk yang ada pemekarannya dapat tambahan anggaran lagi, diluar dari Indikator yang sudah ada,” Ucapnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya