Utama

Pembagian THR 2023  THR 2023  Tunjangan Hari Raya  Ramadan 1444 H  Pencairan THR 

Pemprov Kaltim Imbau Pemberian THR Dilakukan Lebih Awal



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

 Menurut Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Kaltim, Arismunandar, pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

“Ada beberapa kategori pekerja untuk bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah,“ kata Arismunandar.

Pemerintah juga mengimbau pada perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban mengingat adanya cuti bersama yang dimajukan. Tindak lanjut dari Surat Edaran kemenaker ini adalah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Selain itu, Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sesuai ketentuan dan mengantisipasi keluhan dalam pembayaran THR dengan membentuk posko satgas yang terintegrasi melalui website tersebut. Terkait hal ini, Kabid Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prov. Kaltim telah mengadakan zoom meeting dengan Kabupaten/Kota di Kaltim untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya