Kutai Timur

Bankeu Provinsi Bantuan Keuangan Peta Batas Desa DPMPD Kaltim Bantuan Keuangan Provinsi 

Dapat Bankeu Provinsi, Anggaran Bakal Difokuskan Selesaikan Peta Batas Desa



SELASAR.CO, Sangatta - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (10/04/2023) menggelar monitoring evaluasi Bankeu Tahun Anggaran 2021 dan 2022, serta sosialisasi dan asistensi Bankeu Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Desa Se Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) ini dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan dihadiri seluruh camat dan kasi PMD Kecamatan, serta para perangkat desa se-Kabupaten Kutai Timur.

Untuk diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk memantau realisasi penggunaan bantuan keuangan provinsi, maupun mendampingi Desa dalam penetapkan penggunaan bantuan keuangan 2023 agar sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap kepada seluruh Pemerintah Desa agar bisa memanfaatkan dana ter-arah tersebut semaksimal mungkin untuk membangun Desa. Seperti dalam hal penyelesaian Peta Batas Desa.

“Bankeu ini sebenarnya sudah terarah penggunaannya, salah satunya untuk tahun ini saya menggaris bawahi dan kepada asisten pemerintahan dan DPMPD Kutim, bahwa terarahnya bankeu ini terkait penataan Batas Desa,” Kata Ardiansyah Sulaiman

Pasalnya, Peta penataan batas antar Desa di Kutim belum sepenuhnya diselesaikan, karena itu masalah tersebut harus segera diselesaikan. “Silakan nanti koordinasi dengan GeoSpasial dalam rangka untuk menindaklanjuti ini dan Pemerintah Provinsi sudah memfasilitasinya dengan bantuan keuangan ini,” Ucapnya

Sementara itu, Kepala DPMPD Kutim Yuriansyah mengatakan monev dilakukan terkait dengan bankeu desa  dari tahun 2021-2022,  sekaligus untuk melakukan asistensi Bankeu tahun 2023.  “Jadi dari monev ini diketahui, bantuan keuangan terhadap desa itu masih sama, Rp50 juta per Desa per tahun. Selama tiga tahun masih sama Rp50 juta,” Jelasnya

Dijelaskannya, peruntukan bankeu tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur, salah satunya untuk batas desa.  Ini diperbolehkan karena memang masih banyak batas desa yang hingga kini belum jelas.

“karena ini dana terarah, saya minta agar desa memaksimalkan penggunannya agar kelihatan juga peruntukannya. Tentu, tidak keluar dari apa yang sudah digariskan dalam Pergub,” terangnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya