Ragam

LKPD TA 2022 Pemprov Kaltim  BPK RI Badan Pemeriksa Keuangan bpk kaltim  LKPD Provinsi Kaltim 

BPK Temukan Permasalahan Terkait LKPD TA 2022 Pemprov Kaltim Senilai Rp29,3 Miliar



SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penyerahan dilakukan pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang 2023. Dalam acara tersebut, BPK menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2022 dinyatakan "Wajar Tanpa Pengecualian" atau "WTP".

LHP diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Rapat tersebut dihadiri juga oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono, dan para pejabat struktural BPK Kaltim, serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kaltim.

Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berlangsung selama 60 hari, terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim TA 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapannya memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. Selain itu, pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2022 juga didukung dengan sistem pengendalian intern yang efektif.

Meskipun diberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian", BPK tetap menemukan beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim. Jika dijumlahkan total nilai yang masuk dalam temuan ini senilai Rp29,3 miliar. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar; selisih harga satuan senilai Rp543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta.
  2. Pengelolaan keuangan pada BLUD belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Remunerasi BLUD, kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp21,86 miliar belum diproses penyelesaiannya baik melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  3. Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas Properti Investasi. Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam Neraca secara informatif untuk
    pengambilan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Hal ini menunjukan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltim. Adapun jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran Pemprov Kaltim sebanyak 43 rekomendasi,” ujar Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang.

Dr. Pius Lustrilanang menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diserahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 yang di harapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah di Provinsi Kaltim.

Selain itu, Anggota VI BPK berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat pengangguran. Meskipun telah mendapatkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian", penting bagi Pemprov Kaltim untuk memperhatikan kesejahteraan rakyat dalam pengelolaan keuangan.

Anggota VI BPK juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kaltim atas dukungannya dalam mewujudkan visi BPK RI sebagai lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim beserta jajaran atas perhatian dan dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya