Kutai Timur

PT. Kiani  Puskesmas di Batu Ampar  Puskesmas Batu Ampar  PT Kiani Lestari 

Lokasi Pembangunan Puskesmas Batu Ampar, Dikomplain PT Kiani Lestari



Rapat tindaklanjut permasalahan lahan untuk Pembangunan Puskesmas Batu Ampar, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Senin (29/5/2023).  (Foto; Tribun Kaltim)
Rapat tindaklanjut permasalahan lahan untuk Pembangunan Puskesmas Batu Ampar, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Senin (29/5/2023). (Foto; Tribun Kaltim)

SELASAR.CO, Sangatta – Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Tahun 2023 ini, berencana akan membangun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Batu Ampar, untuk mengantikan puskemas yang ada saat ini.

Namun rencana pembangunan tersebut nampaknya sedikit terhambat akibat adanya komplain yang dilayangkan oleh PT Kiani Lestari kepada Pemerintah, atas lahan yang menjadi objek rencana pembangunan Puskesmas. Sekalipun lahan itu diketahui sudah masuk Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), yang dulunya wilayah itu memang merupakan PT Kiani Lestari.

Guna menjembatani rencana pembangun puskesmas agar tetap bisa dilaksanakan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dibawah komando Asisten 1 Bidang pemerintahan dan Kesra Poniso Suryo Renggono menggelar pertemuan pada Senin (29/5/2023) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, dihadiri langsung Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Bahrani Hazanal, Camat Batu Ampar Suriansyah, Kepala Bidang Tataruang dari Dinas PUPR, Badan Pertanahan Bagian Hukum dan beberapa instansi terkait, dan perwakilan dari PT Kiani Lestari, Edy.

Dalam kesempatan itu, Camat Batu Ampar Suriansyah, mengatakan meskipun urusan pengadaan lahan bukan urusan camat, namun dalam urusan pengadaan lahan untuk Puskesmas ini, pihaknya sebagai mantan orang Dinas Kehutanan, cukup tahu masalah lahan di lokasi ini.

“lokasi dimana hendak dibangun Puskesmas itu, atas persetujuan Kades Batu Timbau, atas permintaan Dinas Kesehatan yang ingin bangun puskesmas. Sebab untuk Batu Ampar, lokasi pembangunan Puskemas yang paling ideal untuk pelayanan masyarakat itu memang di Desa Batu Timbau, atau Batu Timbau Ulu,” Kata Suriansyah saat berlangsungnya pertemuan

Selain itu, Lokasi yang hendak dibangun itu, sepengetahuannya itu adalah areal penggunaan lain (APL). Sebab izin PT Kiani itu sudah berakhir tahun 2010, namun diperpanjang tahun 2012. Dalam perpanjangan izin itu, ada pengurangan lahan konsesi dari 240 ribu lebih hektare, tertinggal hanya sekitar 130 ribu lebih. Dimana lokasi yang ada untuk pembangunan puskesmas yang kini dijadikan lapangan bola itu, sudah menjadi APL, karena keluar dari konsesi PT Kiani.

“Memang itu sudah APL, namun soal hak keperdataan siap punya, itu yang perlu dipastikan milik siapa,” Jelasnya

Karena, jika masih diklaim oleh PT Kiani bagian dari konsesi mereka, nyatanya lokasi sekitarnya itu sudah ada sertifikat milik pribadi. “kami sempat pertanyakan ke BPN, sebab sudah diukur, mengapa tidak keluar sertifikatnya, ternyata karena ada komplain dari PT Kiani. Namun PT Kiani sendiri tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang diminta BPN, hingga saat ini,” terangnya.

Sementara itu, Edy dari PT Kiani mengatakan lahan tersebut merupakan logpon mereka. “Jangankan lokasi tersebut, kantor camat, puskesmas yang sekarang ini, itu bangunan PT Kiani. Yang bangun jalan-jalan di sana, itu semua PT Kiani. Puskesmas yang ada saat ini, itu dulunya RS Kiani,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku merasa keberatan atas pemakaian lahan tersebut untuk pembangunan Puskesmas dan meminta Pemkab Kutai Timur melakukan peninjauan ulang di lapangan agar pihaknya bisa menunjukkan lokasi lain dimana bisa dibangun. “Silakan ke lapangan kita bicara baik-baik,”Tuturnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya