Ragam

Aparatur Sipil Negara Sumber Daya Manusia  core business future leaders SDM Aparatur 

Pembangunan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing Mendukung Pencapaian Tujuan Pemerintah



SELASAR.CO, Balikpapan - Dalam upaya menuju pembangunan yang sukses, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing menjadi kunci utama. Hal ini termasuk dalam pembangunan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Talenta ASN yang memiliki daya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business). Mereka akan menduduki jabatan kritikal sesuai dengan arah pembangunan nasional/daerah, sehingga dapat mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah baik di tingkat instansi maupun nasional, dengan tujuan mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia.

Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Staf Ahli Gubernur Bidang I Politik, Hukum, dan Keamanan Provinsi Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengungkapkan bahwa salah satu upaya penting dalam transformasi ini adalah melakukan transformasi SDM Aparatur melalui perubahan tata kelola Jabatan Fungsional. Hal ini tercermin dalam diterbitkannya Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

"Jabatan Fungsional dalam peraturan tersebut memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis," ungkap Ririn dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja ke Dalam Angka Kredit sesuai Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 bagi Jabatan Fungsional yang diselenggarakan di Hotel Novotel pada hari Selasa (30/5).

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut memiliki berbagai ketentuan dan pengaturan terbaru terkait Jabatan Fungsional (JF). Salah satu ketentuan terbaru dalam peraturan tersebut adalah mengenai konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan. Hal ini memberikan ruang bagi Pejabat Fungsional untuk dapat mengkonversi predikat kinerja mereka menjadi angka kredit yang relevan.

Diharapkan peraturan yang ditetapkan dan diundangkan ini dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola Jabatan Fungsional. Selain itu, Jabatan Fungsional juga diharapkan dapat memberikan ruang pengembangan karier dan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kinerja masing-masing Pejabat Fungsional.

"Oleh karena itu, sosialisasi ini merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur," kata Ririn.

Ia menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak untuk mendukung dan melaksanakan konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit ini dengan penuh tanggung jawab.

"Saya memahami bahwa perubahan ini membutuhkan waktu adaptasi dan upaya ekstra, tetapi melalui kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan," terangnya.

Dengan adanya upaya transformasi SDM Aparatur melalui konversi predikat kinerja, diharapkan ASN di Kalimantan Timur dapat terus meningkatkan kualitas dan kompetensinya dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Penulis: Yeftaloloi Tangibali
Editor: Awan

Berita Lainnya