Ragam

LSF RI Lembaga Sensor Film Republik Indonesia Lembaga Sensor UU Pornografi 

LSF RI Sosialisasikan Budaya Sensor Mandiri di Kaltim untuk Penonton yang Bijak



SELASAR.CO, Samarinda - Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) telah menggelar sosialisasi mengenai budaya sensor mandiri di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua LSF RI, Rommy Fibri Hardiyanto, dan dihadiri oleh berbagai kalangan, seperti pelajar, mahasiswa, guru, akademisi, perwakilan dinas/lembaga, dan pemilik bioskop di Kota Samarinda.

Dalam sosialisasi tersebut, Rommy menjelaskan tugas dan fungsi LSF RI, serta meluruskan pemahaman masyarakat yang salah selama ini. Banyak orang mengira bahwa tugas LSF hanya sebatas menyensor film yang diputar di bioskop. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, LSF juga memiliki kewajiban untuk menyensor seluruh tayangan televisi, iklan film, produk DVD, dan festival film.

"Seluruh tayangan yang ditampilkan di televisi harus melalui proses sensor, kecuali live report dan berita," jelas Rommy saat memberikan sosialisasi di Hotel Aston Samarinda pada Selasa (30/5/2023).

LSF kini telah mengadaptasi cara kerjanya sesuai dengan perkembangan zaman. Jika sebelumnya LSF melakukan sensor pada film dengan cara memotong adegan pada seluloid, sekarang tim LSF hanya mencatat adegan yang perlu disensor dan kemudian memberikan catatan tersebut kepada pemilik film.

"Dengan perkembangan teknologi, kini semuanya sudah digital. Tidak ada lagi seluloid. LSF hanya melakukan sensor pada film, mencatat adegan yang melanggar hukum seperti UU pornografi atau pornoaksi, dan kemudian memberikan film kembali kepada pemiliknya. Pemilik film bebas memutuskan apakah ingin memblur atau mengganti adegan tersebut," tambah Rommy.

Namun, tantangan yang dihadapi LSF saat ini adalah dalam menyensor seluruh tayangan film, terutama yang ditayangkan melalui berbagai platform streaming Over The Top (OTT). Oleh karena itu, LSF mulai melakukan kampanye sosialisasi mengenai budaya sensor mandiri kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memilih dan memilah tontonan sesuai dengan kategori usia yang sesuai.

"Secara mandiri, kita harus mampu menyaring film-film yang ingin kita tonton, termasuk bagi anak-anak kita. Misalnya, jika judulnya 'Anak Santri', berarti film tersebut dapat ditonton oleh semua kalangan usia," tegas Rommy.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, yang hadir mewakili Gubernur, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (FIB Unmul) Dr. Masrur, serta berbagai undangan lainnya dari penggiat film lokal di Bumi Etam.

Dengan adanya sosialisasi budaya sensor mandiri ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi penonton yang bijak dalam memilih tontonan, sehingga film-film yang ditonton sesuai dengan kategori usia yang diperbolehkan. Selain itu, LSF RI terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap fungsi dan peran penting lembaga sensor dalam menjaga keberlangsungan industri perfilman di Indonesia.

Penulis: Yeftaloloi Tangibali
Editor: Awan

Berita Lainnya