Kutai Kartanegara

Hewan Kurban  Distanak Kukar Diskominfo Kukar Rumah Pemotongan Hewan 

Tahun Ini, Pemkab Kukar Perkenankan Masyarakat Menyembelih Hewan Kurban di Lingkungannya Masing-masing



SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memperkenankan masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di lingkungannya masing-masing. Keputusan tersebut, karena melihat situasi Covid-19 yang sudah berangsur membaik. Sehingga, tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sebagaimana telah diketahui, pada tahun sebelumnya, pemerintah mengimbau pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk menghindari terjadinya kerumunan.

"Tahun ini kita bebas dari Covid-19, karena itu masyarakat yang ingin memotong hewan kurban di masjid atau secara pribadi tidak masalah," ujar Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar," Aji Gazali Rahman.

Meskipun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan keberadaan lokasi yang dijadikan untuk pemotongan hewan. Sehingga, sapi-sapi yang ingin dikurbankan dapat dicek kesehatannya.
"Dimana tempat pemotongannya laporkan ke kami untuk diperiksa kesehatannya," imbau Ali Gazali.

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Distanak Kukar juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pemotongan pada saat Hari Raya Idul Adha mendatang. Biaya jasa retribusi dikenakan sebesar Rp75 ribu, itu sudah termasuk dengan biaya pemeriksaan kesehatan hewan.

Sedangkan untuk jasa pemotongan hewan dipatok harga sebesar Rp-500 ribu. Pengguna jasa pun tinggal menerima bersihnya saja, lantaran daging sapi dipotong sudah dipisahkan dari tulangnya.

"Biaya ini akan diberikan kepada petugas pemotongan atau orang yang melakukan pemotongan," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya