Kutai Kartanegara
Paralegal Justice Award 2023 Paralegal Justice Award DPMD Kukar Diskominfo Kukar 
Sekkab Kukar Apresiasi Dua Kades yang Berhasil Meraih Anugerah Paralegal Justice Award 2023
SELASAR.CO, Tenggarong - Prestasi yang diraih oleh Kepala Desa (Kades) Muara Ritan, Ardy Maroni dan Kades Kersik, Jumadi atas penghargaan Paralegal Justice Award 2023, mendapat apresiasi dari Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono.
Prestasi yang diraih oleh dua Kades di Kukar itu pun patut diacungi jempol. Keduanya telah membuat bangga daerahnya masing-masing. Tahapan-tahapan telah dilalui hingga berhasil masuk dalam jajaran 150 kades dan lurah yang meraih Paralegal Justice Award 2023. Prestasi yang didapat dua kades itu juga disebut tidak terlepas dari peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dan Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar.
"Jadi ada semacam pembekalan dari Kabag Hukum dan DPMD tentang apa yang harus mereka lakukan, termasuk melengkapi dokumen segala macamnya," ujar Sekkab Kukar, Sunggono.
Tentu pencapaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi desa yang terletak di Kecamatan Tabang dan Marang Kayu ini. Kedamaian serta keamanan mampu diciptakan di dua desa tersebut.
Berita Terkait
Bahkan, tidak ada konflik horizontal yang masuk ke pengadilan di dua desa tesebut. Semua persoalan mampu ditangani melalui restorative justice, baik itu persoalan hukum perdata maupun pidana.
"Nanti kita liat apa yang bisa kita berikan kepada mereka. Intinya, kita bersyukur, bahwa mereka hasil binaan kita juga. Mudah-mudahan bisa menginspirasi yang lain, supaya bisa melakukan hal yang serupa," pungkasnya.
Diketahui, Paralegal Justice Award 2023 ini merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan