Kutai Timur
Disdukcapil Kutim Bupati Kutim Pelantikan Pejabat Kabupaten Layak Anak 
Lantik Pejabat Disdukcapil, Bupati Kutim Minta Administrasi Anak Dipenuhi
SELASAR.CO, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman pada selasa (13/6/2023) melantik Syaiful sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur.
Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kutim dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Kepala Disdukcapil Jumeah dan Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Akhmad Tarmiji.
Dalam arahan singkatnya, Bupati menjelaskan bahwa administrasi kependudukan bagi anak-anak sangatlah penting diperhatikan. Karena menyangkut kebutuhan generasi penerus di masa depan. Mendukung kebutuhan administrasi pendidikan, pekerjaan, pernikahan atau lainnya. Selain itu, administrasi kependudukan bagi anak, merupakan bagian dari pemenuhan hak dan perlindungan anak. Salah satunya seperti akta kelahiran, tidak hanya sekadar administrasi tetapi sekaligus pengakuan negara maupun orang tua secara hukum formal.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, sehingga pelantikan ini dilakukan di sini (Ruang Kerja Bupati). Pertama batas akhir toleransi kekosongan pengisian jabatan (di Disdukcapil) oleh Kementerian Dalam Negeri RI (17 Juni 2023). Kemudian mengingat agenda-agenda berikutnya yang sangat banyak,” urai Ardiansyah.
Berita Terkait
Ardiansyah juga mengingatkan bahwa tugas-tugas yang berat terkait dengan target penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA). Selalu dimonitoring oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA). Diharapkan tak sampai menjadi batu sandungan untuk kelengkapan administrasi anak, seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Saat diskusi dengan Kementerian PPA terkait KLA, disebutkan bahwa instansi yang sangat vital adalah Disdukcapil. Hal ini berkaitan erat dengan pernikahan dini. Ardiansyah berharap hal tersebut tak sampai terjadi manipulasi data yang ada di KIA. Karena sesuai regulasi yang ada, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.
“Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, Kutim juga sudah melakukan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama di Kutim,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah Sulaiman tak lupa menyampaikan selamat bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab kepada pejabat yang baru dilantik. Dia mengingatkan agar aparatur yang ada tak menjadikan sedikit kendala menjadi alasan untuk menghambat pekerjaan.
“Mari tunaikan amanah ini sebaik baiknya,” Tutunya
Penulis: Bonar
Editor: Awan