Kutai Kartanegara
Rehabilitasi Jembatan di Kukar Pembangunan Jembatan di Kukar  Jembatan di Kukar Diskominfo Kukar 
Tahun 2023, Rp68 Miliar Digelontorkan Untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan di Kukar
SELASAR.CO, Tenggarong - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mencatat sejumlah pengerjaan yang akan direalisasikan pada tahun 2023 ini. Salah satunya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan rehabilitasi jembatan.
Khusus infrastruktur jembatan, ada 12 pengerjaan yang dilakukan. 7 diantaranya rehabilitasi jembatan dan 5 sisanya merupakan pembangunan jembatan. Pengerjaan proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2023.
“Saat ini dalam tahap kontrak di beberapa jembatan, terus yang sebagian tahapan lelang,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kukar, Restu Irawan.
7 jembatan yang mendapatkan sentuhan perbaikan tersebut total anggarannya mencapai Rp33 miliar. Dimana, Rp9 miliar digelontorkan untuk pemasangan alat Structural Health Monitoring System (SHMS) Jembatan Kutai Kartanegara, Rp3 miliar jembatan di Desa Purwajaya dan Rp2,5 miliar untuk Jembatan di Desa Rantau Hempang.
Berita Terkait
Kemudian Rp1,4 miliar untuk jembatan di Desa Kersik, Rp13 miliar untuk rehabilitasi Jembatan Sambera di Desa Tanjung Limau, Rp2,5 rehabilitasi jembatan di Desa Jonggon Kampung dan Rp1,4 miliar untuk rehabilitasi jembatan di Kampung Jawa-jawi, Kecamatan Muara Badak.
Sementara untuk pembangunan 5 unit jembatan, diantaranya jembatan di Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis dengan nilai anggaran Rp6,2 miliar untuk bentang 15 meter, jembatan Jalan Tahir, Kecamatan Samboja senilai Rp1,9 miliar dengan bentang 10 meter, Jembatan Keliran 2, Kecamatan Kenohan dengan bentang 30 meter senilai Rp13,3 miliar, Jembatan Massaping, Kecamatan Loa Janan senilai Rp1,5 miliar dengan bentang 6 meter. Terakhir, Jembatan Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan memakan anggaran sebesar Rp12 miliar, dengan bentang 30 meter. Total anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan jembatan ini senilai Rp35 miliar.
Dijelaskan oleh Restu, bahwa jembatan yang direhabilitasi memang kondisinya sudah memprihatinkan. Bahkan, sudah tidak layak untuk digunakan sebagai jembatan. Saat ini, proses pengerjaan proyek tersebut diantaranya sudah memasuki masa kontrak pengerjaan dan mobilisasi bahan material.
Sedangkan khusus Jembatan Kutai Kartanegara yang akan dipasang alat SHMS, merupakan syarat wajib dari Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jikapun alat tersebut sudah terpasang, maka Dinas PU Kukar tidak lagi berkewajiban melakukan pengujian-pengujian baik itu pengujian statis maupun pengujian dinamis.
“Kalau jembatan bentang lebar dan besar memang dipersyaratkan untuk memasang namanya sistem keselamatan jembatan,” pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan