Ragam

Disbun Kaltim  Cegah Kerusakan Lahan   Kerusakan Lahan  RPP ANKT 

Cegah Kerusakan Lahan dengan Nilai Konservasi Tinggi, Disbun Kaltim Lakukan Bimbingan Pemilik Lahan



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur memberikan bimbingan teknis kepada pemilik lahan yang memiliki nilai konservasi tinggi untuk menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lahan tersebut (RPP ANKT). "RPP ANKT di Kutai Timur ini sangat penting agar nilai konservasi tinggi (NKT) di lahan tersebut tetap terpelihara dan tidak mengalami kerusakan," kata Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, saat membuka acara di Hotel Royal Victoria Sangatta, Rabu (21/6).

Asmirilda menjelaskan bahwa NKT adalah area yang memiliki nilai biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural yang sangat penting baik di tingkat lokal, regional, nasional atau global, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2021 Tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi. NKT juga dikenal dengan sebutan High Conservation Value atau kawasan bernilai konservasi tinggi. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2021 tentang pengelolaan NKT di area perkebunan, yang mengatur bahwa pengelolaan NKT harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keutuhan, keterpaduan, partisipatif, keberlanjutan dan adaptif.

NKT terdiri dari beberapa kriteria, antara lain area yang memiliki keanekaragaman hayati yang penting, area yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, dan area yang memiliki ekosistem langka atau terancam punah. Asmirilda mengatakan bahwa Kutim memiliki sekitar 130 perusahaan perkebunan dengan izin usaha (IUP) dan luas lahan sekitar 881 ribu hektar sesuai dengan tata ruang provinsi, dengan komoditi perkebunan sekitar 483 ribu hektar.

Tujuan dari pengelolaan NKT di area perkebunan adalah untuk memperbaiki NKT yang rusak, yaitu area yang mengalami penurunan fungsi dan keberadaannya sebesar 50 persen dari kondisi awal atau saat proses identifikasi. Asmirilda menambahkan bahwa pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah pembangunan perkebunan yang mengharmoniskan dan menyeimbangkan tujuan produksi, ekonomi sosial dan lingkungan hidup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif, menjaga modal alam untuk menyediakan jasa ekosistem, memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup dan rendah emisi.

Sedangkan Harun, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Disbun Kaltim, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dan aparatur Dinas yang menangani perkebunan di Kabupaten/kota dalam memahami pengelolaan dan pemantauan NKT di Area Perkebunan. Hasil dari kegiatan ini adalah tersusunnya RPP ANKT yang merupakan dokumen yang dibuat oleh Dinas dan/atau pemegang IUP pada tingkat bentang alam atau tingkat izin yang berisi rencana pemeliharaan dan/atau pemulihan serta pemantauan NKT di area yang menjadi tanggung jawabnya. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari perwakilan perusahaan di Kutim selama 2 hari pada tanggal 21-22 Juni 2023. Narasumber yang hadir adalah Disbun Katim, BKSDA Kaltim, HCVRNI, YKAN dan GIZ Propeat.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya