Kutai Timur

Penghapusan Honorer Honorer Dihapus Tenaga Kerja Kontrak Daerah  Analisa Jabatan dan Beban Kerja 

Jelang Wacana Penghapusan Honorer, Kurang Lebih 2400 TK2D Belum Jelas Nasibnya



Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Tahun 2023 ini,  dikabarkan hanya mengusulkan sebanyak 1600 jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dari sekitar 4000 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang akan memperebutkan jabatan tersebut. Dengan demikian, masih ada sekitar 2400 TK2D, yang belum jelas nasibnya, jelang rencana penghapusan tenaga honorer pada Bulan November 2023 mendatang.

“TK2D kita masih ada sekitar 4000 orang lebih. Sesuai Analisa Jabatan dan Beban Kerja (ANJAB), tahun ini kita usulkan 1600 jabatan ke pemeirntah pusat. Hanya saja, belum jelas juga, berapa yang disetujui,” Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, usai mengikuti pelantikan PNS fungsional di ruang Meranti, kantor Bupati Kutim Senin (26/6/2023).

Dijelaskan, pihaknya hanya mengusulkan jumlah itu, karena disesuaikan dengan ANJAB ABK yang ada. Yang menyusun Anjab itu Bagian Organisasi. “jadi usulan kami  sesuai ANJAB ABK, karena yang diminta ANJAB ABKnya,” Ucapnya kepada sejumlah awak media

Terkait dengan sisa TK2D yang belum jelas nasibnya, Misliansyah mengatakan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. “Tunggu saja  apa kebijakan pusat, semoga PP 49  terkait dengan TK2D, berubah,” katanya.

Seperti diketahui, awalnya TK2D di Kutim  sekitar 6000 orang. Namun, sebagian telah terangkat jadi PPPK. Dimana Jumlah PPPK Kutim saat ini sudah mencapai 2080 orang, sehingga tersisa sekitar 4000 orang lebih. Tahun ini diusulkan kembali 1600 jabatan, namun belum jelas berapa disetujui Kemenpan RB.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah menjelaskan pada wartawan keberadaan TK2D,  sebenarnya sudah tidak diakui pemerintah pusat. Ini berdasarkan PP 48 tahun 2005.

“Sebenarnya tenaga honorer itu memang sudah tidak diakui pemerintah pusat, berdasarkan PP48 tahun 2005 tentang pemutihan honorer. Karena setelah pemutihan itu, honorer dianggap sudah tidak ada. Bukan hanya itu, banyak lagi PP berikutnya yang melarang pengangkatan tenaga honorer,” terangnya

Hanya saja, selama ini pemerintah daerah melakukan perekrutan TK2D ini untuk mengisi kekosongan tenaga adminitrasi, terutama di pelosok.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya