Kutai Timur

ASN di Kutim Perpres 33 Tahun 2020   biaya perjalanan dinas 

ASN di Kutim Keluhkan Perpres 33 Tahun 2020



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR. CO, Sangatta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dikabarkan mengeluhkan Perpres 33 tahun 2020, yang mengatur biaya perjalanan dinas  Pegawai Negeri Sipil (PNS. Keluhan ini terungkap saat berlangsungnya pertemuan antara Pemerintah Kutim dan Pemerintah Paser yang berlangsung di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/7/2023)

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kabupetan Kutim Rizali Hadi menuturkan bahwa Kabupatan Kutim  wilayahnya cukup luas yang menggunakan berbagai fasilitas tranportasi baru sampai ke tujuan. Termasuk, untuk biaya transportasi  ke daerah lain, yang membutuhkan berbagai alat transportasi baru sampai, karena tidak diatur spesifik.

“Perpres ini memang dikeluhkan pegawai, karena  sepertinya hanya memperhitungkan kondisi Kota,” kata Rizali Hadi

Disebutkan, contoh di Kutim, perjalanan dinas ke kecamatan itu sama. Misalnya ke Rantau Pulung, dengan ke Sandaran biayanya sama. Padahal, untuk menuju Sandaran, alat transportasi yang digunakan untuk sampai ke sana, macam-macam. Pertama, naik mobil, kemudian naik ces atau ketinting  setelah itu naik mobil lagi. Naik mobil, mungkin  tidak terlalu pengaruh, masih sama,  namun yang sangat berat itu naik ketinting. Sebab naik ces atau ketinting itu sewanya besar, sementara tidak ada standarnya. Padahal, bisa jutaan rupiah sewanya. Ini tidak diperhitungkan dalam perpres.

“Tapi ini masalah seluruh Kabupaten Kota di Indoenesia. Makanya kita sepakat, akan mengkomunikasikan hal ini ke pemerintah pusat, karena ini Perpres, tidak bisa diubah di daerah ,” Terangnya

Contoh lain, untuk menuju ke Jakarta, pertama naik mobil, trus naik pesawat. Setelah itu, naik mobil di sana menuju tujuan. “yang diperhitunkan hanya naik pesawatnya, sementara transport ke Balikpapan, tidak. Di sana juga naik mobil lagi untuk ke tujuan. Ini yang harus dikomunikasikan dengan pusat. Ini yang dirasa teman-teman, kurang pas,” Pungkasnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya