Kutai Timur
ASN di Kutim Perpres 33 Tahun 2020   biaya perjalanan dinas 
ASN di Kutim Keluhkan Perpres 33 Tahun 2020
SELASAR. CO, Sangatta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dikabarkan mengeluhkan Perpres 33 tahun 2020, yang mengatur biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS. Keluhan ini terungkap saat berlangsungnya pertemuan antara Pemerintah Kutim dan Pemerintah Paser yang berlangsung di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/7/2023)
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kabupetan Kutim Rizali Hadi menuturkan bahwa Kabupatan Kutim wilayahnya cukup luas yang menggunakan berbagai fasilitas tranportasi baru sampai ke tujuan. Termasuk, untuk biaya transportasi ke daerah lain, yang membutuhkan berbagai alat transportasi baru sampai, karena tidak diatur spesifik.
“Perpres ini memang dikeluhkan pegawai, karena sepertinya hanya memperhitungkan kondisi Kota,” kata Rizali Hadi
Disebutkan, contoh di Kutim, perjalanan dinas ke kecamatan itu sama. Misalnya ke Rantau Pulung, dengan ke Sandaran biayanya sama. Padahal, untuk menuju Sandaran, alat transportasi yang digunakan untuk sampai ke sana, macam-macam. Pertama, naik mobil, kemudian naik ces atau ketinting setelah itu naik mobil lagi. Naik mobil, mungkin tidak terlalu pengaruh, masih sama, namun yang sangat berat itu naik ketinting. Sebab naik ces atau ketinting itu sewanya besar, sementara tidak ada standarnya. Padahal, bisa jutaan rupiah sewanya. Ini tidak diperhitungkan dalam perpres.
Berita Terkait
“Tapi ini masalah seluruh Kabupaten Kota di Indoenesia. Makanya kita sepakat, akan mengkomunikasikan hal ini ke pemerintah pusat, karena ini Perpres, tidak bisa diubah di daerah ,” Terangnya
Contoh lain, untuk menuju ke Jakarta, pertama naik mobil, trus naik pesawat. Setelah itu, naik mobil di sana menuju tujuan. “yang diperhitunkan hanya naik pesawatnya, sementara transport ke Balikpapan, tidak. Di sana juga naik mobil lagi untuk ke tujuan. Ini yang harus dikomunikasikan dengan pusat. Ini yang dirasa teman-teman, kurang pas,” Pungkasnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan