Kutai Timur

Dinas Perkim  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pekerjaan di Dinas Perkim 

Ternyata Ini Yang Membuat Lambatnya Pekerjaan di Dinas Perkim



Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ahmad Iip Makruf.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ahmad Iip Makruf.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku jika paket pekerjaan jalan dan drainase di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sudah mulai berjalan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ahmad Iip Makruf saat di temui di Ruang kerjanya, Selasa (01/8/2023)

Diakuinya, jika keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan karena ada proses  konsolidasi paket pekerjaan terutama paket pekerjaan yang yang memiliki sifat  sejenis, dan lokasi sama sesuai rekomendasi BPK.

“Rekomendasi dari BPK ada, makanya proses konsolidasi paket pekerjaan itu harus dilakukan. Yang dikonsolidasikan ini semua Paket Pekerjaan, terutama yang berdekatan dan sejenis,” Kata Ahmad Iip Makruf kepada sejumlah awak media

Dijelaskannya dari anggaran sekitar Rp 600 miliar yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, sekitar 30 persen dari anggaran itu dilakukan proses lelang. “jadi jumlah paket lelang juga banyak, karena anggarannya kecil-kecil mulai dari  Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, dan ini juga  sudah berproses,” Tuturnya

Karena itu, mulai tahun 2024 mendatang sebelum penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) jadi, maka seluruh proses konsolidasi paket pekerjaan harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak menghambat pekerjaan.

“Tidak kayak sekarang, begitu DPA sudah jadi, baru disuruh Konsolidasi paket pekerjaan, sehingga agak lambat jadinya, karena harus memanggil orang dan lain-lain sebagainya ,” bebernya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Tahun ini akan melakukan konsolidasi proyek, dengan maksud untuk dilakukan lelang. Perlunya konsolidasi proyek ini sesuai dengan saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Konsolidasi akan dilakukan untuk proyek yang berdekatan atau satu lingkungan, yang nilainya hanya Rp200 juta per paket atau kurang, untuk dilelang.

“Saran dari BPK, dalam dua tahun belakangan adalah proyek kecil-kecil  dalam satu lingkungan harus disatukan kemudian dilelang. Meskipun beda pekerjaan, tidak masalah, yang penting satu lingkungan bisa dilelang,” Kata Kadis Perkim Kutim Ahmad Iip  Makruf beberapa waktu yang lalu

Meskipun harus melakukan konsolidasi proyek, namun tidak mutlak seperti Pemprov, yang mengharuskan  proyek minimal Rp2,5 miliar per paket.  Untuk Kutim, satu miliar rupiah pun  ndak masalah, dilelang.

Diakuinya yang akan jadi kendala dan sedang dicari formulasinya adalah karena kebanyakan proyek – proyek di perkim ini merupakan proyek aspirasi DPRD. Sehingga, yang perlu dicari formulasinya misalnya,  di gang A, ada peningkatan jalan, yang merupakan aspirasi B. tapi Perbaikan parit gang A, aspirasi C.  Ini tentu harus dikumunikasikan pada pihak DPRD, kalau kedua proyek ini harus dikonsolidasikan untuk dilelang.

“Tapi sebenarnya terkait dengan konsolidasi ini, pasti DPRD juga tau. Karena itu kami berharap tidak akan  ada kendala nantinya,” Terangnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya