Kutai Timur
Dinas Perkim  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pekerjaan di Dinas Perkim 
Ternyata Ini Yang Membuat Lambatnya Pekerjaan di Dinas Perkim
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengaku jika paket pekerjaan jalan dan drainase di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sudah mulai berjalan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ahmad Iip Makruf saat di temui di Ruang kerjanya, Selasa (01/8/2023)
Diakuinya, jika keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan karena ada proses konsolidasi paket pekerjaan terutama paket pekerjaan yang yang memiliki sifat sejenis, dan lokasi sama sesuai rekomendasi BPK.
“Rekomendasi dari BPK ada, makanya proses konsolidasi paket pekerjaan itu harus dilakukan. Yang dikonsolidasikan ini semua Paket Pekerjaan, terutama yang berdekatan dan sejenis,” Kata Ahmad Iip Makruf kepada sejumlah awak media
Dijelaskannya dari anggaran sekitar Rp 600 miliar yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, sekitar 30 persen dari anggaran itu dilakukan proses lelang. “jadi jumlah paket lelang juga banyak, karena anggarannya kecil-kecil mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, dan ini juga sudah berproses,” Tuturnya
Berita Terkait
Karena itu, mulai tahun 2024 mendatang sebelum penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) jadi, maka seluruh proses konsolidasi paket pekerjaan harus diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak menghambat pekerjaan.
“Tidak kayak sekarang, begitu DPA sudah jadi, baru disuruh Konsolidasi paket pekerjaan, sehingga agak lambat jadinya, karena harus memanggil orang dan lain-lain sebagainya ,” bebernya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Tahun ini akan melakukan konsolidasi proyek, dengan maksud untuk dilakukan lelang. Perlunya konsolidasi proyek ini sesuai dengan saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Konsolidasi akan dilakukan untuk proyek yang berdekatan atau satu lingkungan, yang nilainya hanya Rp200 juta per paket atau kurang, untuk dilelang.
“Saran dari BPK, dalam dua tahun belakangan adalah proyek kecil-kecil dalam satu lingkungan harus disatukan kemudian dilelang. Meskipun beda pekerjaan, tidak masalah, yang penting satu lingkungan bisa dilelang,” Kata Kadis Perkim Kutim Ahmad Iip Makruf beberapa waktu yang lalu
Meskipun harus melakukan konsolidasi proyek, namun tidak mutlak seperti Pemprov, yang mengharuskan proyek minimal Rp2,5 miliar per paket. Untuk Kutim, satu miliar rupiah pun ndak masalah, dilelang.
Diakuinya yang akan jadi kendala dan sedang dicari formulasinya adalah karena kebanyakan proyek – proyek di perkim ini merupakan proyek aspirasi DPRD. Sehingga, yang perlu dicari formulasinya misalnya, di gang A, ada peningkatan jalan, yang merupakan aspirasi B. tapi Perbaikan parit gang A, aspirasi C. Ini tentu harus dikumunikasikan pada pihak DPRD, kalau kedua proyek ini harus dikonsolidasikan untuk dilelang.
“Tapi sebenarnya terkait dengan konsolidasi ini, pasti DPRD juga tau. Karena itu kami berharap tidak akan ada kendala nantinya,” Terangnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan