Kutai Timur

PPPK  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di Kutim PPPK Guru Pelantikan PPPK 

Ratusan PPPK Terima SK dari Pemkab Kutim



SELASAR. CO, Sangatta - Sebanyak 861 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di Kabupaten Kutai Timur menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi PPPK. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada dua orang perwakilan PPPK Guru dan Teknis di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, pada Senin (7/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hanya membuka formasi CPNS di pusat, tidak di daerah. Oleh karena itu, kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanya tersedia melalui konsep PPPK. Hal ini seharusnya disyukuri karena memberi kesempatan kepada tenaga kerja terampil dan terdidik (TK2D) untuk mengisi kekosongan PPPK tersebut.

“bagi mereka yang telah lulus dan berhak menyandang status PPPK, di samping menjadi ASN, harus mematuhi aturan-aturan kepegawaian. Bupati mengingatkan bahwa setelah lima tahun, status PPPK ini dapat diperpanjang jika dinilai baik,” Terangnya

Oleh karena itu, para penerima PPPK harus berhati-hati dalam bekerja dan tetap mentaati aturan kepegawaian yang ketat saat ini. “Salah satu aturan yang diberlakukan adalah jika seseorang tidak hadir selama delapan hari secara berturut-turut, akan menerima peringatan. Jika absen berulang, hingga 26 hari, akan ada tindakan langsung untuk memberhentikannya,” terangnya

Lebih lanjut, Bupati berharap bahwa para PPPK dapat bekerja dengan baik. Beberapa dari mereka memiliki TMT (tanggal mulai tugas) pada 1 Juni untuk PPPK Guru dan 1 Agustus untuk PPPK Teknis. Artinya, mereka telah resmi bekerja sebagai ASN dengan status PPPK.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misiliansyah, mengungkapkan bahwa sebanyak 718 PPPK Guru dan 143 PPPK Teknis telah menerima SK PPPK, sehingga total ada 861 penerima SK PPPK. “Penyerahan SK ini berlaku untuk formasi tahun 2022, dengan TMT pada 1 Juni dan 1 Agustus. Sebelumnya, SK PPPK bidang kesehatan juga telah diserahkan kepada penerimanya.”

Dengan pengangkatan ini, diharapkan keberadaan pegawai PPPK dapat memberikan kontribusi positif dalam pelayanan publik di daerah Sangatta. Keberadaan PPPK di daerah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menyediakan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Para penerima SK PPPK diharapkan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur sipil negara,” Tuturnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya