Kutai Kartanegara

DPRD Kukar  Pengganti Antar Waktu Pergantian antarwaktu PAW 

Lima Anggota DPRD Kukar di PAW, Sekwan Sebut Masih Ada Satu Partai Lagi Yang Ajukan



Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan.
Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Sebanyak lima orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) yang baru tengah resmi dilantik, melalui Rapat Paripurna Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kukar, pada Rabu (9/8/2023).

PAW ini dilakukan lantaran Anggota DPRD Kukar sebelumnya tengah berpindah partai. Oleh sebab itu, anggota tersebut harus dilakukan pergantian.
"Ada yang berpindah partai dan memang sesuai ketentuan partai mengusulkan untuk pergantian," ujar Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan.

Ia pun mengungkapkan, bahwa tidak hanya lima anggota saja yang dilakukan PAW, tetapi masih ada satu anggota lagi yang akan dilakukan PAW. Bahkan, dari partainya pun sudah mengajukan untuk dilakukan proses PAW tersebut.

"Ada satu lagi dari PKB untuk pemberhentiannya," ungkapnya.

Pihaknya pun akan berupaya memfasilitasi PAW tersebut dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Disebutkannya, PAW ini dapat dilakukan sebelum enam bulan masa jabatan anggota dewan berakhir.

"Kalau masa jabatan itu berakhir bulan Agustus, maka setidaknya bulan Januari batas terakhir pengajuan (PAW)," pungkasnya.

Sebagai informasi, nama-nama yang baru saja telah dilantik, yakni Muhammad Ego yang menggantikan Farida dari dapil IV Partai Golkar, Abdul Rahman menggantikan Hairendra dari dapil V Partai Golkar, Jumiati menggantikan M Andi Faisal dari dapil II Partai Golkar, Sri Mulyani menggantikan Miftahul Jannah dari dapil VI Partai Golkar dan Mahudiono menggantikan Eko Wulandanu dari dapil V Partai Perindo.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya