Utama

Pergub Kaltim Pemegang IUPK Pergub Kaltim Terbaru Keuntungan Perusahaan Tambang  Izin Usaha Pertambangan 

Pergub Baru, Kaltim akan Kebagian 6 Persen dari Keuntungan Tambang Pemegang IUPK



SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah daerah baik itu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan turut menerima untung dari hasil penjualan batu bara di wilayahnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Untuk menginformasikan keberadaan peraturan ini Badan Pendapatan Daerah Kaltim pun menggelar sosialisasi aturan ini di Hotel Fugo Samarinda pada hari ini, Senin (14/8/2023).

Wagub Hadi Mulyadi menegaskan Rakor dan sosialisasi Pergub 34/2023 ini, merupakan turunan dari Undang-undang nomor 15 tahun 2022 tentang Perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara.

Dimana didalamnya, lanjutnya, ada kewajiban perusahaan PKB2B yang telah berubah izinnya, untuk membayarkan keuntungan bersihnya 10 persen yang terdiri 4 persen untuk pemerintah pusat sebagai PNBP, dan 6 persen untuk pemerintah daerah.

Sedangkan 6 persen ini, sebutnya, dibagikan 1,5 persen untuk pemerintah provinsi dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, serta 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama sebagai pemerataan.

“Yang paling penting, kita semua memastikan bahwa penerimaan dana ini bermanfaat untuk masyarakat Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Wagub juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bapenda Kaltim yang menginisiasi dan mensosialisasikan Pergub 34/2023, dengan memberikan informasi secara baik kepada perusahaan, sehingga bisa membayarkan kewajibannya yang telah tertuang dalam UU Nomor 15 tahun 2022.

“Sosialisasi Pergub 34/2023 ini sangat penting, untuk diketahui oleh perusahaan di Kaltim, agar dapat membayar kewajiban, yang akan dipergunakan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tandasnya.

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjelaskan Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023 bertujuan untuk memberikan informasi dan membangun kesepahaman atau persamaan persepsi antara Pemprov Kaltim, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltim.

“Bahwa terdapat pembagian sebesar 6 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang IUPK untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya sebagai pemerataan dalam provinsi yang sama,” ujarnya.

Menurut data yang dihimpun media ini dari Bapenda Kaltim, saat ini ada 6 perusahaan tambang pemegang IPUK Generasi I sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Kontrak/Perjanjian di Kaltim, mereka yaitu:

  1. PT Kaltim Prima Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023);
  2. PT Multi Harapan Utama (Kewajiban Keuntungan Bersih 2024);
  3. PT Kideco Jaya Agung (Kewajiban Keuntungan Bersih 2025);
  4. PT Tanito Harum (Kewajiban Keuntungan Bersih 2021);
  5. PT Berau Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2026);
  6. PT Kendilo Coal Indonesia (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023).

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya