Kutai Timur
Batuan Hibah  Hibah Pemkab Kutim Bantuan Hibah Pemkab  pemkab kutim 
Mulai Dari Lembaga, Badan dan Organisasi Kemasyarakatan, Diproyeksikan Bakal Terima Batuan Hibah dari Pemkab Kutim
SELASAR.CO, Sangatta - Mulai Dari Lembaga, Badan dan Organisasi Kemasyarakatan, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2023 ini, hingga 2024 mendatang, diproyeksikan bakal menerima bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Hal tersebut diketahui, saat berlangsungnya sosialisasi bantuan hibah, pada Kamis (14/9/2023) yang diikuti kurang lebih 150 peserta, yang terdiri dari Lembaga, Badan, dan Organisasi Kemasyarakatan, yang dibuka langsung oleh Asisten 1 Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono yang di tandai dengan pengalungan kartu peserta.
"Adapun peserta sosialisasi bantuan hibah kepada lembaga, badan dan organisasi kemasyarakatan tahun 2023 ini, pertama penerima bantuan Hibah APBD 2023, kedua calon penerima penerima hibah APBD Perubahan 2023 dan calon penerima hibah APBD 2024. Adapun jumlah lembaga, badan dan organisasi kemasyarakatan yang di undang adalah sebanyak 150 orang, dengan masing perserta yang hadir terdiri dari 2 orang sehingga berjumlah 300 orang,"Kata Kabag Kesra Setkab Kutim Sahman saat memberikan sambutan dalam sosialisasi bantuan hibah di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.
Dijelaskannya, adapun tujuan sosialisasi tersebut yakni memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Berita Terkait
"Serta memberikan pemahaman terkait mekanisme permohonan bantuan hibah, kepada lembaga, badan dan organisasi kemasyarakatan. Serta mewujudkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan lembaga, badan dan organisasi kemasyarakatan penerima hibah untuk mewujudkan Kutai Timur sejahtera," Terangnya
Sementara itu, Asisten 1 Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono menuturkan bahwa adapun bantuan dana hibah yang diberikan merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah kepada sejumlah organisasi-organisasi sosial, kegamaan dan kemasyarakatan yang ada di Kutai Timur.
"Kemudian kita tahu dari kurang lebih 150 itu, anggotanyakan banyak. Disitulah nanti paling tidak bisa memberikan rasa nyaman dan tentram dalam rangka pembinaan, bahwa sahnya organisasi-organisasi ini, mampu bisa meredam masalah-masalah sosial yang ada di Kutim." Imbuhnya
Karena itu, dalam pemberian bantuan hibah ini, harus disesuaikan standar dan peraturan yang berlaku. "Berdasarkan Perbup dan peraturan perundang-undangan secara teknis yang dilakukan oleh bagian Kesra Setkab Kutim,"Tutupnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan