Lahan Perumahan kopri Samarinda BPN Kaltim DPRD Kaltim 

Dewan akan Undang BPN dan Kejati di Rapat Lanjutan Soal Lahan Perumahan Korpri



Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Sapto Setyo Pramono.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

SELASAR.CO, Samarinda - Rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda dengan Komisi II DPRD Provinsi Kaltim terkait status tanah mereka yang ingin ditingkatkan dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) belum dapat dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Sapto Setyo Pramono, yang mengatakan bahwa RDP tersebut masih menunggu jadwal yang sesuai.

“Yang itu memang akan kita agendakan karena ini sedang padat juga agendakan DPRD masalah anggaran dan lain sebagainya juga, yang penting nanti berjalan. Kita masih aturkan dulu di Banmusnya kapan, kalau ada jeda waktunya kita jadwalkan,” ujar Sapto, Kamis (21/9/2023).

Sapto mengaku belum mengetahui tanggal pasti pelaksanaan RDP tersebut, namun ia berjanji akan segera merealisasikannya. “Sampai saat ini belum ada tanggal pastinya, tapi secepatnya kita (jadwalkan). Karena ini kan termasuk juga janji saya,” katanya.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan warga Perumahan Korpri. Warga menginginkan status tanah mereka yang saat ini berupa HGB dapat diubah menjadi SHM. HGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan, sedangkan SHM adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah di kawasan dengan luas tertentu.

Menurut Sapto, dalam RDP nanti akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Ia berharap RDP dapat menghasilkan kesimpulan yang adil dan sesuai dengan aturan. “Nanti tinggal nambahi aja dari teman-teman kanwil BPN dan Kejati, artinya nanti bisa tersimpul dengan baik. Nanti apapun hasilnya ya itu sudah final, apakah nanti itu perlu ada gugatan ataupun nanti seperti apa. Yang jelas finalnya di situ. Artinya kita sudah memfasilitasi dengan benar. Kita kemarin menyarankan kalau memang berkehendak seperti itu, karena kita negara hukum ya lakukanlah untuk menggugat secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor juga turut memberikan komentarnya terkait hal ini. Ia mengaku hingga kini masih mencari solusi terbaik, terkait tuntutan warga Perumahan Korpri untuk mengubah status lahan rumah mereka dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Lagi dibahas karena panjang kan itu. Masih dicarikan jalan keluarnya,” ucap Isran saat ditemui Selasar pada hari ini, Selasa 19 September 2023 lalu.

Opsi perpanjangan status HGB lahan warga Korpri menjadi salah satu opsi yang bisa saja diambil dalam waktu dekat. Pasalnya ada aturan yang tidak membenarkan adanya hibah aset pemerintah yang dilakukan kepada perorangan.

“Ya bisa saja (perpanjangan HGB), yang penting bisa ditempati,” ucapnya.

Ia pun memastikan tidak akan terjadi pemindahan warga dari kawasan tersebut, pasalnya warga yang bermukim di kawasan perumahan tersebut sudah lama tinggal di daerah tersebut.

“Orangnya kan tidak mungkin juga diusir dari situ. Bagaimana juga mau mengusirnya, orang sudah mulai dari kuda makan tembaga sampai kuda makan mentega tinggal di situ,” pungkas Isran.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya