Kutai Timur

Kendaraan Perusahaan Jalan Rusak di Kutim Perbaikan Jalan di Kutim Perbaikan jalan DPRD Kutim 

Jalan di Kutim Banyak Rusak Diduga Akibat Kendaraan Perusahaan



SELASAR.CO, Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy mengakui bahwa jalan-jalan di kabupaten tersebut banyak dimanfaatkan oleh perusahaan untuk kepentingan mereka.

Terutama jalan nasional, untuk mengangkut muatan berat. Namun, karena pengawasan ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Akibatnya, banyak jalan yang rusak akibat kendaraan yang melintas kelebihan muatan.

"Perusahaan ini kan ada aturan, tidak boleh menggunakan jalan umum. Saat mereka minta izin, itu sudah jelas tertuang disitu. Namun faktanya, masih banyak perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan usahanya," kata Jimmy kepada sejumlah awak media saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, belum lama ini.

Menurutnya, yang paling menonjol adalah perusahaan sawit. Mereka ini berlindung di balik koperasi. Dimana koperasi yang mengangkut CPO mereka, sehingga jika ada dampak angkutan itu pada jalan, yang disalahkan koperasi.

"Perusahaan akan mengatakan mereka tidak gunakan jalan umum, yang gunakan itu koperasi, padahal yang diangkut koperasi itu CPO mereka," ucap Jimmy.

Oleh karena itu, menurut Jimmy, seharusnya jika mobil perusahaan yang digunakan untuk mengangkut CPO, maka perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan jalan. Namun, karena mobil yang digunakan adalah milik koperasi, maka perusahaan lepas tangan.

"Sementara koperasi tidak mungkin ditindak, karena itu milik masyarakat umum. Jadi mereka itu berlindung pada koperasi," imbuhnya.

Jimmy menyebutkan, perusahaan seharusnya memiliki jalan sendiri, seperti dilakukan di lingkungan perkebunan mereka. Dimana mereka membuat jalan sendiri, melakukan pemeliharaan jalan sendiri, bukan menggunakan jalan umum seperti sekarang.

Jimmy berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk mengatasi permasalahan ini. Pemerintah pusat dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum secara ilegal. Pemerintah daerah dapat mendorong perusahaan-perusahaan untuk membangun jalan sendiri.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya