Kutai Timur

Raperda DPRD Kutim raperda kutim DPRD Kutim 

Pembahasan Empat Raperda di DPRD Kutim Dikhawatirkan Terhambat Agenda Politik



SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan penyelesaian empat rancangan peraturan daerah (raperda) hingga akhir tahun 2023. Namun, pembahasan raperda tersebut dikhawatirkan terhambat akibat agenda politik.

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, pihaknya berharap anggota DPRD yang ditunjuk untuk membahas raperda tetap fokus pada tugasnya, meski ada agenda politik.

"Target kita memang agar akhir tahun ini empat raperda bisa diselesaikan. Hanya saja, akhir tahun ini DPRD sibuk dengan agenda politik, maka dikhawatirkan bisa menghambat pembahasan. Tapi saya tetap berharap, mereka tetap konsentrasi, agar raperda ini bisa selesai semua sesuai target," ujar Joni.

Adapun raperda yang siap dibahas adalah raperda pajak dan retribusi, raperda sarana prasarana dan utilitas di perumahan yang dibangun developer, raperda HIV/AIDS, serta raperda kesetaraan gender.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kutim Agusriansyah Ridwan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua anggota pansus untuk menuntaskan pembahasan raperda tersebut sebelum akhir tahun.

"Meskipun DPRD ini ada kesibukan karena tahun politik, tapi kami sudah sepakat untuk menyelesaikan raperda tersebut," kata Agusriansyah.

Raperda pajak dan retribusi akan dipimpin Sayid Anjas, sementara raperda sarana prasarana dan utilitas perumahan dipimpin Jimmy, raperda HIV/AIDS dipimpin dr. Novel Tity Paimbonan, serta raperda kesetaraan gender akan dipimpin M. Amin.

"Karena raperda ini merupakan raperda yang cukup urgen, maka diharapkan akan selesai semua Desember, dan awal tahun 2024, bisa diterapkan," harap Agusriansyah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya