Hukrim

Pelecehan Terhadap Anak Pelecehan kepada mahasiswi unmul mahasiswi unmul Satgas PPKS Unmul univesitas mulawarman 

Mahasiswi Unmul Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Pura-pura Mahasiswa



ilustrasi
ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) berusia 17 tahun menjadi korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh seorang pelaku yang mengaku sebagai mahasiswa di Samarinda. Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul yang menerima pengaduan dari korban pada 12 September 2023.

Menurut Orin Gusta Andini, Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul, korban mendapat ancaman dan paksaan untuk melakukan hubungan seksual dari pelaku yang berinisial K. Pelaku selama ini berkomunikasi dengan korban dengan mengaku sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Samarinda. Namun, setelah dilakukan penelusuran, pelaku ternyata bukan merupakan bagian dari civitas akademik di Samarinda.

“Korban masih berstatus sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak. Jadi, kasus ini jelas merupakan peristiwa pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Orin dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2023).

Orin menjelaskan bahwa Satgas PPKS Unmul telah melakukan proses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban. Setelah korban mendapatkan pendampingan, Satgas PPKS Unmul berkoordinasi dengan keluarga korban untuk segera melaporkan peristiwa pidana yang dialami korban pada Kepolisian Resort Kota Samarinda.

“Pada tanggal 18 September 2023, korban didampingi Satgas PPKS Unmul melakukan pelaporan atas dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ke Polresta Samarinda dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR,” tutur Orin.

Orin menambahkan bahwa setelah memperoleh surat tanda penerimaan laporan, Satgas PPKS Unmul mendampingi korban untuk melakukan visum di salah satu rumah sakit umum di Samarinda. Ia juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses.

“Kami berharap proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” pungkas Orin. 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya