Utama

Truk Tambang  Truk batu bara Truk Batu Bara di Jalan Umum  Perda Jalan 

Viral Truk Batu Bara Melenggang di Jalan Umum di Paser, Langgar Perda Jalan Kaltim? 



SELASAR.CO, Paser - Masyarakat Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, baru-baru ini melakukan aksi penghadangan ke sejumlah truk yang melintas di Jalan Provinsi yang menghubungkan antara Kaltim dan Kalsel. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan batu bara yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.

Penghadangan ini merupakan buntut keresahan masyarakat, karena seringkali puluhan truk yang melintas tersebut dilakukan secara bersamaan dengan membawa batu bara, sehingga ini bukan hanya bisa membahayakan masyarakat sekitar tetapi juga menimbulkan kerusakan pada jalan.

Dikonfirmasi perihal ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya aksi penghadangan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki Perda 10 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan tentang kegiatan pertambangan dan sawit.

“Kami dapat memahami adanya kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi, kita punya sumber daya alam yang tentu berguna juga untuk kepentingan masyarakat. Tapi kita berharap pengolahan sumber daya alam itu memenuhi dan mengikuti peraturan yang ada. Penggunaan jalan umum untuk kepentingan-kepentingan seperti tadi harus dipatuhi oleh pelaku-pelaku pertambangan dan perkebunan,” kata Akmal Malik.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengedepankan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan terkait dan mengingatkan bahwa ada peraturan daerah terkait hal itu. Ia berharap agar ekonomi tetap berjalan, tapi tidak mengganggu regulasi yang sudah ada.

“Kami sudah tugaskan Satpol-PP bersama Dinas Perhubungan untuk membangun komunikasi dengan para penyelenggara pertambangan dan perkebunan untuk memahami ada regulasi yang harus kita patuhi bersama,” ucapnya.

Terkait adanya dugaan bahwa sebagian dari truk batu bara yang melintas itu bagian dari aktivitas tambang ilegal, Akmal Malik mengatakan bahwa itu adalah persoalan-persoalan lain yang masuk di ranahnya aparat penegak hukum. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah hanya fokus pada persoalan penggunaan fasilitas umum dalam hal ini jalan, yang sudah diatur pada Perda.

“Itu adalah persoalan-persoalan lain yang masuk di ranahnya aparat penegak hukum. Kalau kita hanya pada persoalan penggunaan fasilitas umum dalam hal ini jalan, yang sudah kita atur pada Perda kita,” tuturnya.

 

Langgar Perda Jalan Kaltim

Lewat surat terbuka yang diterima tim redaksi selasar dari Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menuliskan bahwa Sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit pada Bab IV pasal 6, menyebutkan di ayat 1 bahwa dengan tegas disampaikan “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”.  

Kemudian pada ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”.  

“Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah. Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya,” terang isi surat terbuka tersebut. 

Untuk itu SAKSI bersama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat dibidang lingkungan lainnya seperti JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) mendesak para pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: 

“Pertama, menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku; dan Kedua, mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tutup surat tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya