Kutai Kartanegara

Truk batu bara Truk Batu Bara lewat Jalan Umum Truk Pengangkut Batu Bara Kelurahan Mangkurawang tambang ilegal 

Batu Bara yang Diduga Ilegal Melenggang di Jalan Umum, Aparat Diminta Turun Tangan



Salah satu truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan Usaha Tani, Kecamatan Mangkurawang.
Salah satu truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan Usaha Tani, Kecamatan Mangkurawang.

SELASAR.CO, Tenggarong – Truk pengangkut batu bara masih bisa dengan santai melenggang di jalan umum. Seperti ditemukan warga di kawasan Jalan Usaha Tani RT 18 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Senin (1/2/2020) lalu. Warga bahkan harus turun tangan sendiri menyetop truk tersebut. Dimana pemerintah? 

Kepala Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Kukar), Heldiansyah, menegaskan sesuai aturan, truk pengangkut batu bara tidak boleh melintasi jalan umum. Hal ini tertulis dalam Perda No 10/2012 dan Pergub Kaltim No 43/2013. Angkutan batu bara dan sawit harus menggunakan jalur khusus.

“Nggak boleh kalau sepanjang jalan itu, apalagi batu bara. Aku curiga batu baranya koridor yang tanpa izin. Itu perlu diperiksa aparat, ada izin atau tidak,” ujar Heldiansyah, saat dihubungi melalui sambungan telpon pada Jumat (5/2/2020).

Menurut Heldiansyah, kalau jalan umum digunakan untuk jalur crossing (sekadar menyeberang) batu bara masih diperbolehkan. Biasanya berizin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian diteruskan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.

“Kalau crossing masih boleh, tapi yang mengizinkan tanya ke PU dulu, DPMPTSP dulu. Kami ini cuma rekayasa jalan aja. Kami mengawasi persyaratan keselamatannya, misalnya pasang rambu-rambu dan pengaman,” jelasnya.

Heldiansyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut jika ada laporan dari masyarakat. Ia mengimbau agar warga yang keberatan bersurat kepada pihak terkait untuk dilakukan tindak lanjut.

Sementara itu, Adji Rully AB, warga yang menghentikan aktivitas angkutan batu bara Senin lalu dan videonya sempat viral, mengatakan pihaknya berharap jalan umum jangan sampai digunakan sebagai jalur hauling batu bara. Menurutnya, Jalan Usaha Tani tersebut merupakan akses penghubung menuju sejumlah desa. Sehingga, jalur tersebut merupakan salah satu aspek penopang roda perekonomian di sejumlah desa tersebut.

“Karena ada sekitar sembilan desa dua kecamatan di hulu sana yang menggantungkan nasibnya di jalan ini,” ucap Rully.

Sebelumnya, sejumlah warga Jalan Usaha Tani RT 18 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, menghentikan truk pengangkut batu bara yang melewati jalan umum di kawasan tersebut. Dalam kejadian itu, Adji Rully AB merekam dan menyiarkan secara langsung di media sosial Facebook. 

Saat dikonfirmasi, Rully menjelaskan, pada saat kejadian itu tidak ada tindak kekerasan atau penahanan. Warga hanya menanyakan, apa yang diangkut oleh truk tersebut. "Kita hanya konfirmasi, seperti yang ada di video itu, kita ceritaan aja, ternyata dia jawab, sedang membawa batu bara yang diangkut dari daerah Spontan menuju ke Loa Tebu," jelas Rully. 

Kemudian, warga pun langsung menanyakan kepada sopir truk tersebut, kenapa harus lewat jalan umum, sedangkan di daerah Mangkurawang ada jalan hauling. "Kami hanya menanyakan, kenapa lewat jalan ini. Tanyakan aja sama bosnya, dia bilang begitu," tutur Rully. 

Ia menyebutkan, bahwa warga sudah mendapat izin dari Lurah Mangkurawang, untuk menyetop truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum tersebut. "Pak Lurahnya mempersilakan untuk menyetop, silahkan aja distop, dia bilang," jelas Rully.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya