Kutai Timur

pemkab kutim HGU Sawit Kutim DPRD Kutim Kelapa Sawit Kutim PT.BMA 

Sebut Sudah Jadi Anggota RSPO, Anggota DPRD Kutim Ungkap Bukti Kuat Dugaan PT BMA Panen Sawit di Luar HGU



SELASAR.CO, Sangatta – Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dikabarkan telah menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), diduga telah melakukan penanaman dan pemanenan buah kelapa sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU) miliknya.

Dugaan ini mencuat setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim, pada Selasa (30/1/2024) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan perwakilan PT Bumi Mas Agro (BMA) serta dihadiri SKPD terkait, seperti perwakilan Dinas Perkebunan dan Bapenda Kutim.

Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman, menunjukkan  beberapa bukti kuat berupa foto udara, video, dan peta hasil pengambilan titik koordinat menunjukkan adanya dugaan bahwa PT BMA telah menanam sawit di luar HGU, yang terbilang dekat dengan kawasan pantai, serta adanya video yang menunjukkan dugaan pemanenan buah kelapa sawit di luar HGU.

“Tadi kami panggil lagi untuk menggelar RDP, yang kita panggil langsung  Bapenda terkait pajak daerah, PT BMA dan Perkebunan, kita tidak lagi memanggil BPN karena sudah ada hasil keputusannya. Nah Perkebunan kami tanya karena dari laporan masyarakat disampaikan bahwa sampai hari ini lahan di luar HGU itu masih dilakukan pemanenan oleh perusahaan, makanya kita tampilkan tadi vidionya,” kata Faizal Rachman usai memimpin RDP, kepada sejumlah awak media usai memimpin rapat.

Dijalankannya, meski dalam pertemuan tersebut perwakilan PT BMA menyampaikan jika pemanenan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan hal yang legal. Namun menurut perwakilan Dinas Perkebunan tidak diperbolehkan.

“Tadikan saya kejarkan, kira-kira bapakkan orang legal sahkah jika ini di panen, dia sampaikan legal. Dia sampaikan kalau secara hukum diperbolehkan, itu pandangannya dia. Tapi kita bertanya ke perwakilan Dinas Perkebunan boleh tidak. Makanya dia sampaikan tadi dugaan memanen diperkebunan itu tidak bisa, karena  memang izinya 2014. Pengakuannya perusahaan tanaman itu ditanam 2014, masih dalam kasus izin yang lama yakni 14.128 hektar. Nah IUP yang barukan 2017 nah dia gomong tanaman itu ditanam 2014. Kalau 2014 maka izin lama yang digunakan,” tuturnya.

Sementara saat melakukan kunjungan kelapangan pihaknya menanyakan jika umur pohon kelapa sawit tersebut diperkirakan baru berumur 7 sampai 8 tahun. “Berarti kalau hanya 7 sampai 8 tahun dikurangi sekarang 2024, jadi 2017 nanamnya. Tapi itu tadi, saya bukan orang yang berkompeten, tapi kan umur sawit itukan bisa diuji orang barang fisik ada ko, usia bisa diukur. Kan orang teknis bisa mengukur itu. Kalau pengakuannya 2014 nanti di cek di lapangan, jadi kalau 2014 bisa terlindungi oleh izin lokasi yang lama. Tapi kalau ternyata ditanamnya di 2017 izin lokasinya sudah direvisi, yang dari 14.128 jadi 820 . Jadi kuat dugaan mereka sudah tahu izinnya sudah direvisi tapi masih menanam,” bebernya.

Namun ironisnya menurut Faizal Rachman saat berlangsungnya rapat perwakilan PT BMA mengaku jika pihaknya baru dalam proses pengajuan RSPO. Namun setelah dilakukan pengecekan, PT BMA diduga sudah menjadi anggota aktif RSPO, dimana RSPO itu merupakan sebuah organisasi nirlaba yang mempromosikan produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan. “Jadi kita cari ternyata PT BMA termasuk salah satu perusahaan yang sudah terdaftar sebagai anggota RSPO,” ucapnya.

Sementara itu, selaku pejabat Fungsional JFT Di Dinas Perkebunan Kutim Santi menuturkan jika proses penanaman dilakukan sebelum keluarnya IUP baru pada tahun 2017, secara perizinan mereka diperbolehkan melakukan penanaman, namun salahnya melakukan pemanenan setelah keluarnya IUP yang baru.

“Saat itu secara perizinan mereka boleh menanam, tapi salahnya bapak mohon maaf memanen, Karena itu sudah direvisi. Karena bapak melakukan pemanenan diluar dari lahan itu. Tapi secara  perizinan saat itu, bapak benar karena penanaman itu sebelum Uck berlaku, harusnya tidak boleh dilakukan pemanenan. Tapi kalau dibahasakan menanam diluar HGU, tidak ada penanaman, tapi memanen di luar HGU,” pungkasnya.

Ditemui usai RDP Perwakilan PT BMA Gokmaasi Hutabarat mengaku jika dirinya tidak mengetahui sejak kapan dilakukan pemanenan buah sawit yang diduga diluar HGU, pasalnya dirinya bukan orang lapangan yang mengetahui secara persis kapan dilakukan pemanenan. “Jadi saya tidak tahu persislah kapan itu mulai dipanen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya oleh wartawan terkait apa landasan PT BMA sehingga melakukan pemanenan diatas lahan yang diduga diluar HGU tersebut. Gokmaasi Hutabarat menjawab “Seperti yang saya sampaikan tadi kalau menurut saya, karena areal itu mulai ditanam sejak tahun 2014 yang saat itu masih berlaku Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014. Memang pasal 42 disebutkan kegiatan perkebunan yang bisa dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan. Nah ketika itu terjadi itukan masih dilandasi UU 39,” lanjutnya.

“Kemudian tahun 2015 ada Yudisial review yang dilakukan oleh kelompok tani dan putusannya di tahun 2016 yang menyatakan prasa dan atau itu bertentangan dengan UU, sehingga perbuatan hukumnya kalau dilihat dari tahun 2014 itukan masih mengacu kepada UU dan tidak bertentangan sehingga menurut saya karena perusahaan yang melakukan penanaman da nada hubungan hukum antara yang menanam ini dengan tanaman itu.” pungkasnya.

Lebih lanjut, ketika dihubungi secara terpisah lewat pesan Whatsapp, terkait status keanggotaan di RSPO. Gokmaasi Hutabarat mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait hal itu, pasalnya dirinya tidak terlibat secara langsung terkait RSPO. “Izin karena saya tidak terlibat terkait RSPO, sehingga tidak mengetahuinya. Yang saya tahu on proses,” tulisnya lewat Pesan Whatsapp.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya