Kutai Timur
DPRD Kutim Proyek MYC  Proyek MYC Kutim Multi Years Contract 
DPRD Kutim Sayangkan Gagalnya Dua Proyek MYC Senilai Rp 65 Miliar: Perencanaan Dianggap Kurang Matang
SELASAR.CO Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyayangkan gagalnya pelaksanaan dua proyek pembangunan yang masuk dalam skema program Multi Years Contract (MYC) tahun 2023. Dua proyek tersebut, yaitu pembangunan Masjid At-Atubah dan Pasar Modern di Kecamatan Sangatta Selatan dengan total anggaran senilai Rp 65 miliar, dipastikan tidak dapat dilaksanakan.
Kekecewaan ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman, kepada awak media usai menggelar rapat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023.
"Sangat disayangkan, karena sudah dialokasikan, namun dipastikan tidak bisa dilaksanakan. Nilai anggarannya pun cukup besar, yaitu Rp 35 miliar untuk masjid dan Rp 30 miliar untuk pasar," ujar Faizal.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini menilai, pemerintah daerah seharusnya melakukan perhitungan matang sejak awal, baik dari segi perencanaan, sumber daya, maupun waktu pelaksanaan, untuk seluruh program kegiatan, terutama program MYC yang digadang-gadang sebagai solusi untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di daerah.
Berita Terkait
"Alasan mereka (pemerintah) keterbatasan waktu, tapi program ini kan diajukan oleh mereka sendiri. Seharusnya sebelum diajukan, pemerintah daerah sudah matang dalam menyiapkan segala sesuatunya. Kalau dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik, berarti sejak awal perencanaan mereka memang tidak matang," tegas Faizal.
Faizal pun mendorong agar kegagalan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar kedepannya perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dapat lebih cermat dan terukur, sehingga meminimalisir potensi kegagalan di masa depan.
Penulis: Bonar
Editor: Awan