Kutai Kartanegara

Program Bantuan RT Bantuan RT Diskominfo Kukar Berita OPD 

Program Bantuan Rp50 Juta Berbasis RT di Kukar Dilanjutkan Tahun Ini



SELASAR.CO, Tenggarong - Program bantuan Rp50 juta berbasis Rukun Tetangga (RT) di Kutai Kartanegara (Kukar) dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada tahun ini. Program yang digagas oleh pemerintah daerah (pemda) ini berfokus kepada penguatan dan pemberdayaan masyarakat.

Bahkan, sejak program ini diterapkan, seluruh lingkungan di masing-masing RT tengah merasakan manfaatnya. Terutama bagi operasional RT.

"Untuk operasional kendaraan dan Handphone tidak ada lagi. Jadi yang kami fokuskan bagaimana RT itu menggunakan anggaran untuk menata lingkungan, kebersihan dan pemberdayaan masyarakat di RT," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, pada Selasa (7/5/2024).

Pada tahun ini, bagi Ketua RT yang baru dibentuk juga masih diperbolehkan untuk mengajukan kendaraan operasional. Namun, bagi RT yang sudah mendapatkan diarahkan untuk pembangun di lingkungannya.

"Karena ada 30 RT baru, itu boleh menganggarkan sepeda motor dan handphone," ungkapnya.

Arianto juga menjelaskan, bahwa kegiatan-kegiatan yang diajukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) di masing-masing RT mengacu kepada petunjuk teknis (juknis) yang tengah ditetapkan.

Apabila kegiatan yang diajukan tidak berpedoman kepada juknis, maka bisa digantikan dengan kegiatamln yang lain. Asalkan kegiatan yang diusulkan sesuai dengan juknis. Kegiatan yang baru diusulkan tersebut dilampirkan kepada Kepala Desa (Kades) atau lurah setempat. Selanjutnya akan di proses oleh kecamatan dan diteruskan kepada DPMD Kukar.

Kegiatan yang baru diusulkan itu juha tidak melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Misalnya, kegiatan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur. Jika kegiatan itu dialihkan atau diganti dengan kegiatan lainnya, tidak boleh melebihi pagu dari 20 persen anggaran bantuan atau Rp10 juta.

"Juknis 2024 ini tidak saklek seperti tahun sebelumnya, jadi 2024 kita buka ruang. Ketika ada kegiatan tidak sesuai juknis, masih boleh mengusulkan kegiatan lainya dengan persetujuan kades, lurah dan camat. Itu tidak boleh diusulkan ketua RT, tetapi berdasarkan musyawarah dari warganya," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya