Utama

Larangan Pertamini di Samarinda Pertamini Samarinda Pemkot Samarinda Jual Bensin Eceran 

Andi Harun Larang Penjualan BBM Eceran Pertamini di Samarinda, Libatkan TNI dan Polri untuk Penertiban



Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi melarang penjualan bensin eceran baik dalam bentuk botolan ataupun Pertamini di Kota Samarinda. Larangan ini keluar seiring terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Samarinda nomor 500.2.1/184/hk-ks/1v/2024, tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (bbm) eceran, pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah kota samarinda.


“Setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di wilayah Kota Samarinda harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya,” tulis poin ke satu dalam SK yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut. 


Dalam poin kedua juga menyebutkan bahwa kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya sebagaimana dimaksud diktum Kesatu juga wajib memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum serta pada bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya kecuali dengan izin Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan.


“Kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga atau izin usahanya tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 serta dilaksanakan bukan pada tempat semestinya sebagaimana dimaksud diktum Kesatu dan diktum Kedua dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum,” tulis poin ketiga. 


Lalu pada poin keempat Pemerintah Kota Samarinda akan melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di dalam wilayah Kota Samarinda, khususnya yang berada di Iokasi berupa tempat umum, sarana dan prasarana umum, serta pada bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya.


Kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Kegiatan Usaha Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda dengan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Samarinda dan Komando Distrik Militer 0901 Kota Samarinda.


Pelanggaran yang terdapat dalam kegiatan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 30 April 2024 oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya