Ragam

Standar Penamaan Domain  Subdomain Sistem Elektronik  Diskominfo Kaltim 

Sosialisasi Standar Penamaan Domain dan Subdomain Sistem Elektronik Resmi Pemda Kaltim



SELASAR.CO, Balikpapan - Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi tentang standar penamaan domain dan subdomain pada sistem elektronik resmi Pemda Kaltim. Acara yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Balikpapan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara serta penggunaan nama domain untuk sistem elektronik di lingkup Pemda Kaltim.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Aptika, Denny Ruliansyah, menekankan pentingnya sistem elektronik, termasuk situs web, aplikasi, dan sistem informasi, dalam meningkatkan kinerja pemerintah, khususnya di Kaltim.

"Dalam penggunaan sistem elektronik, penting untuk mematuhi regulasi yang mengaturnya," ujar Denny. "Semua sistem elektronik yang dikelola harus terdaftar secara resmi."

Salah satu aspek yang ditekankan adalah penamaan domain pada sistem elektronik. Domain resmi yang digunakan untuk Pemprov Kaltim adalah "kaltimprov.go.id", sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2023 tentang Implementasi SPBE Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Denny juga menyampaikan bahwa Diskominfo Kaltim telah mengembangkan aplikasi bernama SIMAIN (Sistem Informasi Manajemen Aplikasi dan Domain). Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah manajemen sistem elektronik dan penamaan domain oleh Perangkat Daerah (PD) Kaltim.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai PD Kaltim, termasuk biro-biro di lingkup Setdaprov Kaltim dan UPTD. Peserta terdiri dari pejabat penanggung jawab dan tenaga teknis pengelola IT.

Denny berharap agar semua PD dan unit kerjanya mengikuti prosedur pendaftaran alamat domain dan pengelolaan sistem elektronik dengan benar untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan dan implementasi teknologi tersebut. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya