Kutai Timur
Pansus LKPJ   SILPA  DPRD Kutim 
Dua Proyek Tahun Jamak di Kutim Gagal, Anggaran Batal dan Kembali ke Kas Daerah
SELASAR.CO, Sangatta - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, menjelaskan bahwa dua proyek tahun jamak di wilayahnya, yaitu Masjid Attauba dan Pasar Modern Sangatta Selatan, yang menelan anggaran total Rp65 miliar, dipastikan batal dan anggarannya akan kembali ke kas daerah. Hal ini dikarenakan kedua proyek tersebut gagal dilaksanakan.
"Saya belum menerima laporan resmi dari Pansus LKPJ terkait proyek tahun jamak yang gagal ini," ujar Joni kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/5). "Namun, jika memang benar proyeknya gagal, maka otomatis anggarannya batal dan menjadi Silpa (Sisa Anggaran Tahun Lalu)."
Menurut Joni, dalam nota kesepakatan antara Pemkab Kutim dan DPRD, anggaran proyek tahun jamak telah dirinci dengan jelas, termasuk besaran dana yang akan dibayarkan setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk menyelesaikan proyek tersebut.
"Namun, jika proyeknya tidak dikerjakan, maka anggarannya pun batal," jelas Joni. "Anggaran ini dianggarkan untuk dibayarkan berdasarkan nota kesepakatan, berapa tahun akan dianggarkan. Jadi, meskipun proyek hanya dikerjakan dalam satu tahun, tapi nota kesepahamannya empat tahun anggaran, maka pembayarannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam nota kesepakatan. Tidak bisa dipercepat karena tidak ada anggarannya."
Berita Terkait
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa jika proyek sudah dianggarkan namun tidak ada kemajuan pekerjaan, maka dinas terkait tidak akan melakukan pembayaran. Anggaran yang disiapkan pun akan kembali ke kas daerah.
"Seperti proyek pembangunan masjid dan pasar Sangatta Selatan, meskipun telah disiapkan anggarannya, kalau memang tidak dikerjakan, maka pasti anggaranya tidak bisa cair," tegasnya.
Sekadar diketahui, batalnya dua proyek tahun jamak ini tentu akan berdampak pada pembangunan di Kutim. Masyarakat yang menantikan fasilitas publik baru, seperti masjid dan pasar modern, harus menunggu lebih lama lagi.
Penulis: Bonar
Editor: Awan