Lingkungan

Pembalakan Ilegal di Berau Kayu ilegal di surabaya asal berau kayu ilegal kalimantan kayu ilegal 

2 Orang Tersangka Kasus 55 Kontainer Kayu Ilegal dari Berau



Konferensi Pers Illegal logging di Kabupaten Berau.
Konferensi Pers Illegal logging di Kabupaten Berau.

SELASAR.CO, Samarinda - Sebanyak 55 kontainer berisi kayu olahan ilegal tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya berhasil diamankan Gakkum KLHK. Puluhan kontainer tersebut diketahui dari Pelabuhan Tanjung Redep, Kalimantan Timur.

Penemuan kontainer ini ditemukan berbeda hari, pertama pada tanggal 2 Maret 2024 ditemukan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak 606 m3. Kemudian pada tanggal 7 Maret 2024, petugas kembali mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak 161 m3. Adapun jenis kayu olahan yang diamankan yakni Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak 767 m3.

Dugaan tindak pidana illegal logging dilakukan oleh beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Penyidik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)/Penyelidikan.

Terdapat 3 industri pengolahan kayu yang dilakukan penyelidikan, yaitu CV. AK yang beralamat di Desa Tembudan, Kecamatan Batu Putih; UD. UJ yang beralamat di Kelurahan Labanan, Kecamatan Teluk Bayur dan UD. LJ yang berlokasi di Kelurahan Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada industri pengolahan kayu CV. AK ditemukan kayu bulat tanpa Id Barcode yang diduga merupakan kayu bulat illegal sebagai bahan baku industri dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak terdapat kesesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan catatan pengukuran (tallysheet) serta tidak terdaftar pada aplikasi SIPUHH online dan penggunaan Nota Angkutan dalam proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan.

Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan sdr. AK (59) selaku pemilik industri pengolahan kayu CV. AK sebagai tersangka pada tanggal 26 Maret 2024.

Sementara penyelidikan terhadap UD. UJ, Tim Gakkum dan BPHL Wilayah XI Samarinda menemukan adanya dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH) online terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki UD. UJ.

Penerbitan dokumen dilakukan oleh Pejabat Penerbit SKSHH atau GANISPH UD. Industri pengolahan kayu UD. LJ diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri. Dari hasil Penyelidikan, Penyidik menetapkan sdr. MB (49) selaku Pejabat Penerbit Dokumen SKSHH pada UD. UJ sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka AK (59) dan MB (49) telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.


Penampung Kayu Ilegal Masuk DPO

Sementara itu Sdr. AR selaku pemilik UD. LJ yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal sebagai bahan baku industri, saat sedang dicari keberadaan karena setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir. Penyidik segera menetapkan Sdr. AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Gakkum KLHK melakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus CV. AK berupa dokumen tata usaha kayu, kayu bulat jenis ulin, kayu gergajian jenis ulin, mesin pengolah kayu jenis bandsaw dan mesin genset serta 3 kontainer berisi kayu gergajian jenis ulin, dokumen SKSHH-KO, Konosemen (Bill of Landing) PT Salam Pasific Indonesia Lines (PT SPIL) dan bukti tagihan.

Dalam penanganan kasus UD. UJ, Penyidik mengamankan dan menyita dokumen SKSHH dan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Penerbit atau GANISPH serta 3 kontainer berisi kayu gergajian yang saat ini masih dalam proses pengukuran dan pengujian kayu.Terhadap kasus UD. LJ, Penyidik mengamankan dan menyita kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan).


Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp2,5 Miliar

David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menegaskan bahwa Penyidik menjerat tersangka AK (59) dan MB (49) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PH), sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 Milyar,” tembahnya.

Sementara itu, terhadap pembongkaran Jaringan Kejahatan Kayu llegal Berau-Surabaya ini, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa KLHK konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal.

Penindakan ini penting untuk dilakukan untuk menyelamatkan sumber daya alam dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Kami sudah perintahkan Penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas illegal logging di Kabupaten Berau, baik itu terkait penggunaan dokumen palsu, pengolahan maupun pemasaran hasil hutan secara illegal, ujar Rasio Ridho Sani,” ujarnya.

Proses penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya ditindak dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (РЗН), para pelaku khususnya pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial ownership) harus dijerat penyidikan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Tindak pidana
lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera,” tegas Rasio.


Cek Aliran Dana Illegal Logging

Pihaknya akan berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan ini. Kami meyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK untuk melindungi sumberdaya alam Indonesia sangat sangat jelas. “Sejauh ini, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.123 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan & operasi peredaran hasil hutan ilegal, serta 1.535 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” terang Rasio Ridho Sani.

Sementara itu Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK, Polhut Ahli Utama, Susty Iriyono menyampaikan keyakinannya bahwa para pelaku selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.

“Keberhasilan penanganan kasus-kasus penegakan hukum kejahatan kehutanan di Kalimantan Timur selama ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum LHK, Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” tuturnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya