Hukrim

kayu ilegal Ulin dan Meranti Diselundupkan viral 

Ribuan Kubik Ulin dan Meranti Asli Kalimantan Gagal Diselundupkan ke Surabaya



Ribuan kubik kayu ulin dan meranti saat ini diamankan di Gudang Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan
Ribuan kubik kayu ulin dan meranti saat ini diamankan di Gudang Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan

SELASAR.CO, Samarinda – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menggagalkan aksi penyelundupan ribuan kubik kayu Ulin dan Meranti. Rencananya, kayu-kayu itu akan dibawa ke Surabaya melalui perairan pada Senin (25/11/2019).

Dari hasil penindakan tersebut, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan berhasil mengamankan kurang lebih 1.300 m³ kayu jenis ulin dan meranti illegal. Kini, barang bukti ditampung di 6 gudang penampungan kayu di Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat.

Saat ini, tidak hanya kayu-kayu tersebut yang dijadikan barang bukti, namun Gakkum turut menyita 6 truk Fuso dan 1 truk Colt Diesel berisi kayu.

“Kayu-kayu ilegal yang berhasil kita amankan, kalau diperkirakan bernilai sekitar 6 miliar rupiah,” ucap Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK.

Penindakan ini berlangsung pada Senin (25/11/2019). Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran hasil hutan, yaitu kayu ilegal secara besar-besaran (masif) di Kabupaten Kutai Barat yang hanya dilengkapi nota angkutan kayu.

"Mulai besok akan kami tarik semua barang buktinya ke sini (gudang Gakkum KLHK), kita akan amankan semua semua barang bukti," paparnya.

Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK melakukan konferensi pers

Sustyo juga menegaskan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini, agar penanggung jawab keenam perusahaan terkait aktivitas ilegal ini segera dipanggil untuk penyidikan lebih lanjut oleh Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Saat ini, Gakkum sudah mengantongi 6 nama perusahaan yang diduga terlibat kasus ini.

"Kita terbitkan sprindik, untuk segera dilakukan pemanggilan. Di situ pemanggilan bisa dilakukan paksa, kalau lidik belum bisa pemanggilan paksa. Kalau turun sprindik, ketika sekali-dua kali dipanggil yang bersangkutan tidak hadir, kita lakukan upaya jemput paksa," imbuhnya.

Modus operasi kayu ilegal ini sudah diintai oleh Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan sejak satu tahun terakhir. Setelah mendapat nota angkutan kayu, kendaraan berjenis truk dan colt diesel bergerak pada malam hari untuk mengelabui petugas.

Kayu-kayu ilegal yang sudah diolah agar mirip seperti industri primer tersebut, dibawa ke lokasi penampungan kayu yang berada di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian, dipindahkan ke kendaraan berjenis truck Fuso untuk diangkut melalui jalur laut dari Pelabuhan Semayang Balikpapan menuju kota Surabaya, Jawa Timur.

"Kita sudah melakukan operasi intelijen sejak lama, sekitar satu tahun untuk kasus ini. Ini merupakan pengungkapan yang terbesar, sejak 3 tahun berdirinya Gakkum di sini," jelas Sustyo.

Nilai kayu-kayu tersebut di wilayah Kalimantan berkisar Rp 4 Juta per kubik untuk ulin, sedangkan untuk jenis meranti berkisar Rp 3 juta per kubik. Apabila dijual di luar daerah, harganya bisa dua kali lipat.

"Perkiraan kami, jika melihat dari jenisnya dan harga pasar di sini (Kalimantan) per kubiknya, nilainya mencapai Rp 6 miliar," tutupnya.

Kendaraan pengangkut kayu ilegal di amankan di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya