Kutai Timur
Raperda Bapemperda DPRD Kutim DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan 
Agusriansyah Ridwan: Kajian Akademis Jadi Kunci Analisis Raperda Ketertiban Umum Kutim
SELASAR.CO, Sangatta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya kajian akademis mendalam untuk menganalisis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang diajukan pemerintah daerah kepada DPRD Kutim.
"Kajian akademis ini akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Kutim," jelas Agusriansyah. "Melalui kajian ini, kita dapat melihat secara komprehensif landasan hukum Raperda, termasuk Undang-undang yang menjadi rujukannya."
Lebih lanjut, Agusriansyah menekankan pentingnya memastikan cakupan Raperda, apakah hanya fokus pada ketertiban umum dalam interaksi masyarakat atau juga menargetkan aspek lain seperti pariwisata yang mungkin sudah memiliki aturan tersendiri.
"Kita perlu meneliti konsideran Raperda ini, apakah perlu diperluas atau tidak," ujar Agusriansyah. "Konsultasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini perwakilannya di provinsi, juga akan dilakukan dalam proses Pansus."
Berita Terkait
Diketahui, Raperda Ketertiban Umum diajukan pemerintah daerah dengan tujuan untuk merespon pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang memicu kompleksitas masalah sosial di masyarakat.
"Keberadaan Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur, memaksa, dan menegakkan hukum sangat diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," jelas Agusriansyah.
Semua fraksi di DPRD Kutim menyambut baik Raperda ini, menyadari urgensinya dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman di wilayah Kutim.
Penulis: Bonar
Editor: Awan