Kesehatan

UU Omnibuslaw Dekan FK Unair Menteri Kesehatan KIKA Dekan FK Unair diberhentikan Herdiansyah Hamzah Castro 

Kritik Terhadap Omnibus Law Kesehatan Berujung Pemecatan Dekan FK Unair



Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah. (IST)
Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Polemik terkait diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) semakin memanas. Anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa kondisi ini semakin miris dan berulang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Menkes BGS) memberi sinyal akan mendatangkan dokter asing ke Indonesia, yang dianggap sebagai langkah liberalisasi sektor kesehatan.

Prof. Budi Santoso, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), yang sering mengkritik kebijakan ini, menegaskan bahwa 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter berkualitas yang tidak kalah dengan dokter asing. Banyak rumah sakit vertikal di kota-kota besar di Indonesia memiliki dokter spesialis yang kompeten.

Namun, kritik keras Prof. Budi terhadap rencana pemerintah mendatangkan dokter asing berujung pada pemecatannya dari jabatan Dekan FK Unair. Pemecatan ini diduga kuat terkait dengan kritiknya terhadap kebijakan Menkes BGS. Prof. Budi bahkan menggunakan analogi naturalisasi pemain bola dengan dokter asing, yang dianggap tidak sebanding.

Herdiansyah Hamzah menilai pemecatan ini sebagai bukti nyata otonomi kampus PTNBH yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan universitas. PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dianggap membawa dampak buruk dalam penerapannya.

“Ada dua masalah dasar dari pemecatan Prof. Budi dan polemik dokter asing. Pertama, Omnibus Law Kesehatan memiliki masalah sejak awal pembentukannya, mulai dari regulasi yang tidak transparan dan tidak partisipatif. Minimnya partisipasi organisasi profesi juga menjadi sorotan, dengan gelombang demonstrasi tenaga kesehatan di Senayan yang tidak digubris,” ujar Herdiansyah Hamzah melalui keterangan tertulisnya. 

Kedua, pemberian kewenangan besar dan tidak terkontrol kepada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan. Dugaan pengambilalihan kewenangan organisasi profesi oleh birokrasi Kementerian Kesehatan dianggap mengooptasi profesi dan keilmuannya. Pasal 235 UU Kesehatan memberikan kewenangan Menkes dalam penyusunan standar pendidikan kesehatan dan pengesahan Surat Tanda Registrasi (STR), yang sebelumnya otonom.

Herdiansyah Hamzah menegaskan bahwa langkah-langkah ini menunjukkan liberalisasi sektor kesehatan yang tidak sejalan dengan kebutuhan dan kemampuan tenaga kesehatan dalam negeri.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya