Kutai Kartanegara
DPRD Kukar Eks Karyawan Perusahaan  pengelolaan hutan taman industri  PT Sylvaduta 
DPRD Kukar Fasilitasi Permasalahan Eks Karyawan Perusahaan di Kembang Janggut
SELASAR.CO, Tenggarong - Keluhan empat eks karyawan salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan Kecamatan Kembang Janggut, mendapat respon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar).
Keluhan untuk memperjuangkan hak-hak yang tidak dipenuhi oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan taman industri di Kembang Janggut tersebut dibawa ke meja DPRD, melalui rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kukar, pada Senin (29/7/2024).
Namun sayangnya, dalam rapat tersebut pihak perusahaan tidak menghadirinya. Sehingga, membuat persoalan ini tak kunjung selesai dan membuat Komisi I DPRD Kukar kecewa, lantaran tidak ada komitmen serta tanggung jawab perusahaan untuk menuntaskan masalah terhadap empat eks karyawannya. Terlebih lagi, rapat ini sudah kedua kalinya dilakukan.
Persoalan ini tentunya sangat serius dan akan ditindaklanjuti. Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva, mengatakan, akan memfasilitasi permasalahan ini dengan mendatangi langsung ke lokasi perusahaan untuk meminta kejelasan. Apabila permasalahan ini tidak mendapat titik terang atau solusi, maka direkomendasikan untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Berita Terkait
"Kami kecewa PT Sylvaduta tidak pernah hadir dalam RDP. Perlu diperhatikan ini masalah etika dan tanggung jawab yang harus dipenuhi perusahaan," ujar Badulele.
Sementara itu, Nason Nandek selaku kuasa hukum eks karyawan menyampaikan, empt eks karyawan tersebut terdiri dari tiga orang sekuriti dan satu mekanik. Perusahaan diduga telah melanggar aturan terhadap hak karyawan sejak tahun 2012.
Karyawan bekerja selama 12 jam dan tujuh hari dalam sepekan. Bahkan, tanpa adanya upah lembur hingga karyawan kehilangan hak istirahat mingguan. Lebih parahnya, perusahaan tidak memberikan jaminan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua.
"Ini seharusnya dilaporkan ke badan perizinan untuk menghentikan pelayanan terhadap perusahaan tersebut. Kami berharap, pertemuan ini dapat memberikan solusi sesuai dengan harapan," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan