Hukrim

Jukir Liar Samarinda Jukir Liar Penindakan jukir liar samarinda pengrusakan kendaraan oleh jukir liar Polresta Samarinda 

Kendaraan Warga Dirusak, Polisi Angkut 32 Jukir Liar ke Polresta Samarinda



Pengamanan jukir liar di depan salah satu resto makanan di Samarinda. (Humas Polresta Samarinda)
Pengamanan jukir liar di depan salah satu resto makanan di Samarinda. (Humas Polresta Samarinda)

SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Kota Samarinda, bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Samarinda, pada Senin (12/8/2024) malam.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden perusakan kendaraan oleh seorang jukir yang viral di media sosial di kawasan Jl. Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu, 11 Agustus 2024 kemarin.

Kabag OPS Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi, mengungkapkan bahwa aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap insiden perusakan yang terjadi di kawasan Jl. Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu (11/8/2024) malam.

“Malam ini, Polresta Samarinda, bersama Dishub, dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban juru parkir sebagai dampak dari kejadian kemarin, di mana seorang jukir diduga merusak kendaraan,” ujar Kompol Supriyadi saat diwawancarai.

Dalam operasi ini, sebanyak 32 juru parkir diamankan dan digiring ke Polresta Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

“Kita sedang melakukan pendataan sekaligus pembinaan kepada mereka,” tambahnya.

Kompol Supriyadi berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Kota Samarinda, dan para jukir dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tertib dan sesuai aturan.

Diketahui, dari 32 jukir yang diamankan, sebagian besar merupakan jukir liar yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti pembinaan dari Dishub Kota Samarinda.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya