Kutai Kartanegara
Penculikan Penculik Anak Penculikan anak Penculikan Anak di Kenohan Penculikan Anak di Kukar Polres Kukar 
Pelaku Penculikan Tiga Anak di Kutai Kartanegara Diringkus di Sulawesi Barat, Ini Motifnya
SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang pria (41) pelaku penculikan terhadap tiga orang anak dibawah umur yang terjadi beberapa pekan lalu di Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) akhirya tertangkap. Berkat kerjasama yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Polsek Kenohan dan Polres Kukar, pelaku berhasil diringkus di jalan poros Mamuju-Palu Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa (13/8/2024) kemarin. Tiga orang anak tersebut terdiri dari dua perempuan dan satu orang laki-laki, masing-masing berusia 13 tahun, 9 tahun dan 5 tahun.
Dari keterangan polisi, penculikan yang dilakukan oleh pelaku kepada anak tiga dibawah umur tersebut dilatarbelakangi oleh kekesalannya terhadap orangtua korban. Pelaku kesal lantaran orangtua korban kerap kali menitipkan anaknya saat bekerja.
Pelaku dan tiga korban memang sangat akrab. Terlebih lagi, mereka tinggal di satu lokasi yang sama di area perkebunan sawit di Kecamatan Kenohan. Ditambah, orangtua korban juga sama-sama bekerja di perkebunan sawit tersebut.
Kekesalan kepada orangtua korban tersebut menyulut emosi pelaku. Tiga anak yang dititipkan kepadanya pun menjadi sasaran pelampiasannya. Dengan modus mengajak korban membeli jajanan dan membawa jalan-jalan, memuluskan aksi penculikan yang direncanakan oleh pelaku.
Berita Terkait
"Jadi modusnya membawa korban jajan dan jalan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Jodi Rachman dalam press release, pada Jumat (16/8/2024).
Dari hasil introgasi yang dilakukan secara mendalam oleh polisi, korban dibawa kabur ke Sulawesi untuk ia nikahi. Apalagi status pelaku belum menikah atau mempunyai istri.
"Pelaku ini ingin menikahi korban ditempat kediamannya di Sulawesi," terang Jodi.
Bejatnya lagi, pelaku tidak hanya membawa lari para korban. Selama pelarian, pelaku melakukan tindakan asusila kepada salah satu korban yang ingin dinikahinya. Sebanyak empat kali, korban mendapatkan perlakuan cabul dan tiga kali disetubuhi. Tindakan asusila itu dilakukan oleh pelaku selama pelariannya dan dilakukan di lokasi yang berbeda.
"Pelaku sempat menginap di hotel Samarinda dan juga menyewa travel, disitu tindakan asusila itu dilakukan," tambahnya.
Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami trauma. Bahkan, saat ini korban harus mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Dari informasi yang dihimpun, korban susah untuk berkomonikasi, apalagi bertemu dengan pria dewasa. Oleh sebab itu, sangat perlu untuk dilakukan pendampingan.
Sementara pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP dan tindak pidana barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain dan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai pasal 332 atyat 1 ke 1e KUHP.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perunahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP.
"Jadi pelaku dikenakan pasal berlapis," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan