Kutai Kartanegara
Edi Damansyah  Rendi Solihin  Pilkada Kukar  Pilkada Kukar 2024 Pilbup Kukar Calon Bupati Kukar 
Edi Damansyah Selangkah Lagi Bertarung di Pilkada Kukar 2024
SELASAR.CO, Tenggarong — Tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 baru saja dilalui dengan pengumuman hasil perbaikan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati. Ketiga pasangan calon, termasuk petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin, dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi melalui surat nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, pada Sabtu, 14 September 2024.
Selain pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, dua pasangan calon lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi. Ketiga pasangan ini resmi melangkah ke tahap selanjutnya, mencerminkan dinamika politik Kukar yang semakin menarik untuk disimak.
Muhammad Rahman menyebutkan bahwa ketiga bakal pasangan calon tersebut dinyatakan lolos berdasarkan Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kukar. Namun, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum tiga bakal pasangan calon tersebut resmi berkontestasi di Pilkada Kukar 2024.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon berlangsung selama 15-18 September 2024. Setelahnya, KPU bakal melakukan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon sampai 21 September 2024 dan bakal mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Berita Terkait
"Jika sampai batas waktunya tak ada sanggahan dari masyarakat, maka penetapan akan dilakukan terhadap para bakal pasangan calon," sebut Rahman, dikonfirmasi Sabtu sore, 14 September 2024.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Fahrisal, menyebut bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat sejak tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil penelitian administrasi. "Proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2024 dan PKPU 10 tahun 2024," ujar Fahrisal. Ia juga menjelaskan bahwa KPU kini memasuki masa sanggah, dimana masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait keabsahan persyaratan calon pada periode 15-21 September 2024. Penetapan final pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pencabutan nomor urut sehari setelahnya.
Di kubu Edi Damansyah, Ketua Tim Pemenangan, Didik Agung Eko Wahono, menyambut baik hasil tersebut. "Kami bersyukur atas kelolosan ini. Ketiga calon yang bersaing adalah putra terbaik Kukar, dan kami harap seluruh pihak mendukung KPU dalam menyelenggarakan Pilkada yang damai dan lancar," ujar Didik. Sebagai anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP Perjuangan, Didik menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif agar masyarakat dapat memilih pemimpin dengan tenang dan realistis.
Kepercayaan yang sama disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah. Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa Edi Damansyah akan lolos. "Kami selalu berpijak pada analisis hukum yang jelas, dan tidak ada persyaratan konstitusional yang dilanggar oleh Pak Edi," ujarnya. Erwinsyah juga menyoroti perdebatan terkait masa jabatan Edi yang sempat memunculkan perbedaan tafsir. Meski demikian, Erwinsyah menegaskan bahwa secara konstitusi, Edi Damansyah belum menyelesaikan dua periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga sah untuk kembali mencalonkan diri.
Lebih jauh, Erwinsyah mengungkapkan kesiapan tim untuk menghadapi segala potensi gugatan yang mungkin muncul dalam perjalanan Pilkada ini. "Ini adalah kompetisi lima tahunan. Jika ada gugatan, kami sudah siap," tambahnya.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar. Menurut Saiful, landasan hukum yang digunakan KPU dalam memutuskan kelolosan Edi Damansyah sangat jelas, terutama terkait masa jabatan kepala daerah. "Dalam konteks ini, Edi baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga secara hukum masih bisa mencalonkan diri," paparnya. Saiful juga menekankan bahwa KPU bekerja sesuai dengan PKPU dan peraturan terkait lainnya, termasuk PKPU 10 tahun 2024 yang mengatur secara rinci soal masa jabatan kepala daerah.
Saiful Bahtiar, menjelaskan bahwa dalam putusan MK, masa jabatan kepala daerah yang terhitung adalah masa jabatan definitif, bukan pelaksana tugas.Pandangan Akademikus: Penguatan Tafsir HukumSaiful Bahtiar menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 secara tegas menjelaskan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan sebagai pejabat definitif. "MK sudah beberapa kali menegaskan bahwa periode masa jabatan hanya berlaku jika seseorang dilantik secara definitif dan menjabat lebih dari 2,5 tahun. Dalam hal ini, Edi belum mencapai dua periode penuh," kata Saiful.
Saiful juga menambahkan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan kaidah hukum yang jelas, baik dari sisi regulasi PKPU maupun putusan MK. "Tidak perlu ada interpretasi lain, KPU Kukar telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Edi Damansyah sah untuk maju kembali," tambahnya.
Keyakinan Saiful ini juga diperkuat oleh sejumlah akademikus dan pakar hukum yang sejak awal telah memprediksi bahwa Edi masih dapat mencalonkan diri, sebagaimana dipaparkan dalam Simposium Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Tenggarong Seberang pertengahan 2023 lalu. Pakar ketatanegaraan Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H., juga menyoroti status Edi sebagai Plt. Menurut Margarito, seorang Plt tidak bisa disamakan dengan pejabat definitif karena Plt tidak melalui pelantikan resmi. "Status Edi sebagai Pelaksana Tugas Bupati tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh. Dalam hal ini, berdasarkan aturan yang ada, masa jabatannya belum genap dua periode," ujar Margarito.
Pendapat ini juga didukung oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa masa jabatan sebagai Plt tidak dapat dihitung sebagai satu periode. "Plt hanya menjalankan tugas sementara dan tidak melalui pelantikan formal. Oleh karena itu, masa jabatan Edi Damansyah sebagai Plt tidak bisa dihitung dalam periodisasi dua periode," kata Hamdan.Keyakinan dari Sejak Awal: Edi Penuhi SyaratSejak awal proses pencalonan, para pakar sudah menyuarakan pendapat bahwa Edi Damansyah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mencalonkan diri kembali.
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., menjelaskan bahwa keputusan MK dan regulasi PKPU telah memberikan kejelasan bahwa Edi memenuhi syarat secara konstitusi."Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan PKPU yang ada, masa jabatan Edi sebagai Plt tidak dapat dihitung sebagai satu periode. Sehingga, ia masih memiliki kesempatan untuk maju kembali di Pilkada Kukar 2024," jelas Hamzah Halim.
Pendapat Hamzah Halim ini juga didukung oleh pandangan akademikus lain, seperti Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., yang menyoroti bahwa status Plt tidak melibatkan pelantikan resmi dan tidak dapat dihitung sebagai bagian dari satu periode penuh. "Plt hanya menggantikan sementara bupati definitif yang berhalangan. Dalam hal ini, Edi Damansyah masih dianggap menjalani satu periode penuh sejak ia dilantik secara definitif pada 2019," terang Aswanto.
Dengan telah diumumkannya hasil verifikasi administrasi ini, perhatian publik kini tertuju pada tahapan selanjutnya, di mana dinamika politik Kukar akan semakin memanas. Tiga kekuatan besar siap bersaing untuk merebut kursi Bupati Kutai Kartanegara, menjanjikan Pilkada yang penuh intrik namun diharapkan tetap berlangsung damai dan sejuk.
Sebagai salah satu kandidat terkuat, Edi Damansyah membawa optimisme bagi pendukungnya. Namun, perjalanan menuju kemenangan masih panjang dan penuh tantangan, terutama dengan adanya peluang gugatan serta masa sanggah yang kini terbuka bagi publik. Di tengah persaingan yang semakin ketat, KPU dan Bawaslu terus memainkan peran penting dalam memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan, menjamin proses demokrasi yang adil bagi semua calon dan masyarakat Kukar.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan