Politik

KPU Kaltim pemprov kaltim Pilgub Kaltim 

Batasan Dana Kampanye Pilkada Kaltim di Rancangan PKPU



SELASAR.CO, Samarinda - Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, dan berakuntabilitas publik, diadakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa (17/9/2024). Acara ini diikuti dengan serius oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, menjelaskan beberapa hal terkait Sumber Dana Kampanye Pemilihan.

Menurut Qoyim, para kontestan dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, termasuk sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

“Dalam penerimaan Dana Kampanye, para Paslon nantinya akan diberikan batasan penerimaan dana kampanye sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Rancangan PKPU yang menyebutkan bahwa Partai Politik Non Pengusul hanya bisa memberikan Dana Kampanye senilai Rp 750.000.000 tiap partai politik. Begitu juga perseorangan atau orang lain selain Paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye dengan batas Rp 75.000.000 tiap orang, sementara badan hukum swasta dapat memberikan bantuan dana kampanye dengan nilai maksimal Rp 750.000.000 tiap badan usaha,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa batasan penerimaan dana kampanye untuk pasangan calon sendiri tidak terbatas, begitu pula untuk partai politik pengusungnya.

“Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan, partai politik non pengusul, dan badan hukum swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan kampanye (Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU),” ungkapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya