Kutai Timur

Korupsi Kolam Renang Bumdes  Tersangka Korupsi  Kolam Renang Bumdes Desa Kandolo Kejari Kutim 

Tersangka Korupsi Kolam Renang Bumdes Desa Kandolo, Kembalikan Rp1,2 Miliar ke Kejari Kutim



SELASAR.CO, Sangatta- Junedi, tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, telah mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp1,2 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur. Pengembalian dana ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragi SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kutim M F Tambunan SH, pada Selasa (24/9/2024).

Kajari Kutim Reopan Saragi SH MH mengakui bahwa dana yang dikembalikan oleh Junedi masih kurang sekitar Rp 900 juta lebih dari total kerugian negara sebesar Rp2,19 miliar. Namun, ia berharap tersangka dapat mengembalikan seluruh kerugian negara selama proses hukum berlangsung.

"Tersangka mengembalikan kerugian negara karena dia sebagai kontraktor menikmati hasil korupsinya sendirian. Masih ada kekurangan pengembalian, tapi kami berharap dalam kasus yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda ini, kerugian negara bisa dipulihkan semua. Jika ini terjadi, tentu akan menjadi pertimbangan meringankan tuntutan dari kami nantinya," kata Reopan.

Karena itu pihak Kejari akan terus berupaya agar kerugian negara dalam kasus ini dapat dipulihkan sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proyek dengan nilai kontrak Rp2,46 miliar ini dinyatakan total loss karena tidak dapat digunakan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Kamis (18/7/2024) lalu, Kejari Kutim telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, dalam rangka penyidikan. Mereka adalah Junedi selaku kontraktor,  sementara lainya adalah Dl, selaku PPTK, dan MR selaku PPK.

Menurut Kejari, penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan. Penahanan dilakukan  selama 20 hari di Rutan Polres Kutim. Namun jika diperlukan, penahanan bisa diperpanjang.

Saat penahanan dilakukan, Kasi Pidsus Kejari Kutim M F Tambunan SH mengatakan, ketiga orang tersebut disangka melakukan perbuatan pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dimana, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, mulai dari ahli kotruksi dari Potek Kupang, Inspektorat, termasuk  Kades Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dijelaskan,  MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. DL  selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sementara  J selaku pelaksana kegiatan atau kontaktor.

Dalam kasus ini, BPKP menyatakan kerugian total loss, karena bangunan yang ada, tidak memenuhi syarat kontruksi. Meskipun ada, tidak bisa dilanjutkan, karena tidak layak digunakan. Karena itu, oleh BPKP, dianggap bangunan itu tidak  bernilai,  karena itu kerugianya sama dengan nilai proyek,  jelas Tambunan.

Dijelaskan, J  sebagai kontrator pelaksana dalam proyek ini, berdasarkan perjanjian yang dilakukan di notaris dengan pemenang tender CV PALOKKO KALUPPINI JAYA.  Jadi ada perjanjian  di notaris,  dimana J selaku pemegang kuasa pelaksana,  katanya.

Dimana dalam  pelaksanaan pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan RAB sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu dan tidak dapat dimanfaatkan. Karena kolam tidak bisa digunakan, maka tiga orang ini dianggap sebagai orang yang bertanggunjawab.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya