Politik
KPU Kaltim  Pilkada Kaltim Pemprov Kaltim Aturan APK Pilkada Kaltim APK untuk Pilkada Kaltim 
Rincian APK yang Dibenarkan Sesuai Aturan di Pilkada Kaltim 2024
SELASAR.CO, Samarinda - Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengungkapkan rincian aturan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kaltim
Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Ketua KPU Paser Periode 2019-2024 itu dalam Rapat Koordinasi yang bertujuan mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan APK. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur pada, Selasa (24/9/2024).
“Peserta pemilu dapat menyebarkan atau memasang APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama sesuai dengan Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” jelasnya.
Dia juga merinci ukuran maksimal APK yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023, yaitu:
Berita Terkait
- Selebaran: 8,25 cm x 21 cm
- Brosur: 21 cm x 29,7 cm (terbuka) dan 21 cm x 10 cm (terlipat)
- Pamflet: 21 cm x 29,7 cm
- Poster: 40 cm x 60 cm
- Stiker: 10 cm x 5 cm
Acara tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan instansi pemerintah seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan