Politik

KPU Kaltim Peserta Pilkada terjerat korupsi korupsi peserta pilkada status kepesertaan peserta pilkada terjerat hukum 

Meski Tersangkut Kasus Korupsi, Status Peserta Pilkada Tak Otomatis Gugur



Kantor KPU K
Kantor KPU K

SELASAR.CO, Samarinda - Calon kepala daerah yang tersandung kasus pidana hukum termasuk tindak pidana korupsi tidak langsung dinyatakan gugur dari pencalonannya sebagai peserta Pilkada 2024. Calon kepala daerah baru dinyatakan gugur jika dalam proses pencalonan tersebut yang bersangkutan telah mendapatkan putusan hukum yang inkrah dan dijatuhi hukuman pidana.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, menyatakan bahwa jika ada calon kepala daerah yang tersandung kasus selama proses pencalonan, statusnya tidak otomatis gugur.

“Tidak gugur, masih menjadi calon,” ujar Ramaon saat dihubungi pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Ramaon menegaskan bahwa meskipun seorang calon kepala daerah berstatus terdakwa atau tersangka, pencalonannya tidak dapat dibatalkan secara individu. Pencalonan hanya dapat dibatalkan jika calon tersebut telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah.

“Yang jelas, selama belum inkrah, statusnya masih sebagai calon kepala daerah,” ujarnya.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang dalam Pasal 7 ayat 2 menyebutkan syarat-syarat sebagai calon kepala daerah, terutama mengenai status terpidana.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya