Politik

Rudy - Seno Rudy Mas'ud  Seno Aji  UU ITE  Ujaran Kebencian  Pilgub Kaltim  Pilkada 2024 Calon Gubernur Kaltim 

Tim Hukum Rudy-Seno Polisikan Akun Tiktok dan Aktivis terkait Postingan Politik Dinasti dan Utang



SELASAR.CO, Samarinda - Divisi Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Rudy Mas’ud-Seno Aji (Rudy-Seno), melaporkan sebuah akun media sosial TikTok Amanda Kauny (AK) dan Aktivis Pemuda Kaltim, Andi Muhammad Akbar (AMA), ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu. 

Akun media sosial ini dilaporkan ke polisi karena memposting konten yang dinilai mengandung ujaran kebencian yang ditujukan kepada paslon Rudy-Seno pada pemilihan gubernur (pilgub) Kaltim 2024. 

Komandan Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon Rudy-Seno, Saut Marisi Purba, mengatakan bahwa unggahan akun TikTok Amanda Kauny patut diduga berisi ujaran kebencian dan melanggar UU ITE. Hal ini karena menyinggung isu politik dinasti dan utang yang ditujukan kepada paslon Rudy-Seno. 

“Dari hari Senin kemarin kami menyampaikan laporan ke Siber Polda Kaltim. Laporan kami terkait dugaan ujaran kebencian, sebagaimana dimaksudkan pasal 27 dan 28 juncto pasal 45 UU ITE. Yang kami laporkan ini satunya orang dan satu akun Tiktok. Tapi pemilik akun Tiktoknya itu tidak tahu siapa yang punya, biar polisi yang menyelidik,” ujarnya. 

Ia pun menyebut menyerahkan sepenuhnya keputusan masuk atau tidaknya postingan tersebut sebagai ujaran kebencian kepada pihak kepolisian. “Jadi kita coba tangani terkait dugaan ujaran kebencian, polisi kan sebagai wasitnya menilai semua ini. Kalau terbukti ya lanjut, kalau tidak berhenti akan kita berhentikan,” tambahnya. 

Dia menilai, jika ingin mengkritik paslon Rudy-Seno, seharusnya konten yang diunggah pada akun TikTok tersebut adalah terkait dengan visi-misi pada Pilgub Kaltim. Bukan menyerang hal pribadi dari paslon. “Memang seharusnya kalau kritik jangan (serang) pribadi dong, kan kalau pribadi jadi debat kusir. Engga dewasa jadinya. Harus visi-misi apa yang mau dicapai, gimana rencananya, begitu,” sambung Saut Marisi Purba.

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Dit Ressiber) Polda Kaltim. Dan diminta untuk melengkapi berkas administrasi yang diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut. “Laporan tadi sekaligus konsultasi. Dan disampaikan untuk melengkapi berkas untuk alat-alat buktinya. Besok kami lengkapi lagi,” pungkas Ketua Biro Hukum dan HAM DPD I Partai Golkar Kaltim ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya